Sharing is caring

Ket. Photo : Kelima orang pelaku narkoba jenis Extacy yang diamankan Polisi dalam razia di Raja Karaoke saat digiling ke Mapolres Labuhanbatu. (foto : Issu.Com)

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Sebagai bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberangus peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu gencarkan berbagai kegiatan positif ke masyarakat, dari pembentukan Posko KBN, giat sosialisasi hingga penindakan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (25/11/2023).

Selain menjabarkan program kerja dalam pemberantasan narkoba, dalam keterangan pers tersebut Kasi Humas didampingi Plh Kasat Narkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit 2 Narkoba Ipda Sarwedi Manurung juga memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di tempat karaoke yang ada di Rantauprapat.

Giat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

“Kemaren, tepatnya Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 00.55 wib kita ada mengamankan lima orang pria di Raja Karaoke yang berlokasi di kompleks perumahan DL Sitorus, Jln H Adam Malik, Kota Rantauprapat,” Ucapnya.

Penangkapan berawal dari diringkusnya FS (22) warga gang Bogor, Rantauprapat dan DNSP (24) warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Bolah Hulu, Labuhanbatu yang merupakan karyawan di lokasi karaoke itu.

Dari keterangan pelaku FS dan DNSP, selanjutnya kita meringkus RPJ (51) warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat, Aek Kuo, Labura yang merupakan pengelola sekaligus menjadi bandarnya.

“RPJ kita ditangkap di penginapannya di perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D yang terletak di jalan AMD Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” ujarnya menjelaskan.

Selain ketiga pelaku, sambung Parlando, dalam razia itu personel Sat Narkoba juga melakukan penyisiran diseluruh ruang karaoke dilokasi tersebut, dan dilantai atas ruang karaoke petugas menemukan dua orang pengunjung yang mengantongi extacy.

“Di room lantai atas petugas menemukan pengunjung berinisial MF (28) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu dan AP (21) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu, ke duanya diamankan karena mengantungi pil extacy,” paparnya.

“Jadi, awalnya dua orang yang tertangkap yakni FS dan DNSP yang dilanjutkan ke tersangka RJP dan ketiga pelaku ini merupakan jaringan narkotika wilayah Labura. Sedangkan MF dan AP merupakan pengunjung dan disinyalir merupakan jaringan narkoba wilayah Sigambal,” Tukas Parlando merincikan.

Iptu Parlando juga menerangkan, kelima pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.     (Erine-Red)

 

 

Editor : Indra Dharma