Tanjungbalai, Issu.Com – Miliki narkotika jenis sabu, Said Mhd Fauzi alias Fauzi (33), warga Jln Khirab Remaja, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, terancam harus menginap didalam dinginnya kamar jeruji besi (Penjara).
Fauzi diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat sedang berada di ruang tamu rumahnya di Jalan Jenaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada Selasa (20/10) waktu setempat.
Dari Tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan brutto 3,00 gram dan 1 unit handphone merk warna putih.
Saat dikonfirmasi terkait keberhasilan pengungkapan tersebut, Rabu (20/10), Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat narkoba AKP Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Berbekal informasi serta ciri ciri orang yang disebutkan, Tim Ops Narkoba segera turun kelokasi guna melakukan penyelidikan. Setelah hasil Lidik sudah A1,maka dilakukan penyergapan dan penangkapan,” ujar Zulfikar.
Pada saat akan diamankan, Lanjut Kasat, tersangka sedang duduk diruang tamu rumahnya. Barang bukti sabu ditemukan di samping tersangka duduk.
“Untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Fauzi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai, kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas Zulfikar. (Ambon-Red)