Ket. Photo : SS Alias Pian, Tersangka Kasus Narkoba Setelah Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu | Issu.Com – Dikibusi warga, seorang pria pelaku peredaran narkotika jenis sabu di bekuk Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut, pelaku diamankan dari kediamannya di wilayah Desa Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan rincian 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, 19 plastik klip berisi sabu seberat 1,79 gram, 3 bungkus plastik klip sedang berisi 0,76 gram.
Kepada awak media, Rabu (12/4), Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menerangkan, tersangka berinisial SS alias Pian (45), warga Dusun Pasar Baru, Desa Padang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labura.
Dijelaskan Kasat, tersangka SS alias Pian merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 yang lalu, dan kembali diamankan pada minggu malam 9 April 2023 sekira pukul 22.40 wib di kediamannya di Dusun Pasar Baru, Desa setempat.
Penangkapan terhadap tersangka SS alias Pian diawali dari adanya aduan masyarakat desa setempat yang melaporkan tentang maraknya peredaran narkotika di sebuah lokasi diwilayah mereka tinggal.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut, team kita langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, dan akhirnya sekitar pukul 22.40 wib team berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka,” Ucapnya menambahkan.
“Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,69 gram, 1 Unit HP, 1 Buah Dompet, dan uang tunai senilai Rp. 2 Juta 450 Ribu,” Imbuhnya menjelaskan.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari rekan nya berinisial AFN yang hingga saat ini masih dalam pencarian.
Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang sel tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan terancam melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Er-Red)
Editor : Indra Dharma