Labuhanbatu | Issu.Com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JS (33), warga Dusun Kampung Baru, Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara akhirnya diamankan petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut.
Tersangka JS yang berprofesi sebagai tukang jahit tersebut diamankan petugas karena terlibat peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu dengan barang bukti seberat 2 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pada Senin (7/6/2021) pagi menerangkan, tertangkapnya tersangka diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial. “Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, dengan melakukan under cover buy, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 wib.
Diterangkan Kapolres, peran tersangka adalah menjual paket narkoba yang dititipkan padanya sebanyak 2 paket narkoba seberat 2 gram setiap minggunya dengan harga 650 hingga 700 ribu rupiah dan kembali dijual seharga 950 hingga 1 Juta Rupiah. Tersangka juga mengaku sudah menjalani usaha haramnya tersebut selama satu bulan dengan keuntungan mencapai 400 ribu rupiah perminggunya.
Terhadap yang diduga pemasok barang, Sambung Kapolres, masih dilakukan ditindak lanjut dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya.
AKBP Deni Kurniawan juga memaparkan, secara kemanusiaan, setelah penangkapan ini kami harus memberikan perhatian kepada 3 orang anak tersangka yang masih kecil dan bersekolah. Apalagi suami tersangka sudah lebih dulu ditangkap dan sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba.
“Nantinya kami akan komunikasikan dengan keluarga dari tersangka JS. Untuk saat ini, sementara ketiga anak tersangka masih diurus oleh tetangganya dan apabila dari keluarga tersangka tidak berkenan merawat, kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura”, Ujar Kapolres.
Terhadap tersangka JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Indra-Red)