Sharing is caring

ABZ alias Buana, Pelaku Narkoba Setelah Diamankan di Mako Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu. (foto : Istimewa)

 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Seorang pria berinisial ABZ alias Buana (20), warga Perumahan Los Jati, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tak berkutik saat dibekuk Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Polres Labuhanbatu.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, tersangka ABZ alias Buana berhasil diamankan pada Minggu sore, 19 November 2023 sekira pukul 15.00 wib di Lingkungan Kampung Sawah 3, Kelurahan Sigambal atas dasar adanya aduan atau informasi dari masyarakat.

“Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada minggu sore di lingkungan kampung sawah 3, pelaku berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan terhadap informasi yang kita terima dari masyarakat,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando, Senin (20/11/2023).

Dari tangan tersangka, lanjut Humas, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1,72 gram narkotika jenis sabu yang di kemas dalam 9 plastik klip transparan ukuran sedang, beberapa plastik klip kosong dan uang tunai senilai Rp. 30 ribu.

Barang bukti milik tersangka ABZ alias Buana yang berhasil disita pihak kepolisian.

Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Humas juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan terus berupaya memberangus peredaran narkotika, khususnya diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kapolres juga meminta agar masyarakat turut berperan aktif untuk memberikan informasi terkait adanya praktik perdagangan narkotika diwilayah tinggal nya masing-masing.

“Narkotika ini musuh bersama, jadi sangat dibutuhkan peranserta masyarakat dalam memberantasnya, minimal dalam segi memberi informasi,” katanya.

Terkait ABZ alias Buana, sambung Parlando, Saat ini tersangka dan barang bukti telah di limpahkan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ABZ di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” Tukasnya mengakhiri.  (Erine-Red)

 

 

Editor : Indra Dharma

Print Friendly, PDF & Email