Sharing is caring

Tersangka Pengedar Narkoba berinisial D, setelah di amankan Polisi. (Photo : Humas Polres Labuhanbatu) 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Brantas Narkoba, Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara amankan seorang pria warga Padang Matinggi, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Senin (5/7/2021) Sekira pukul 11:30 wib.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin Sore (5/7) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial D (36), Warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu terduga pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu.

Tersangka D ditangkap atas dasar informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan di wilayah lingkungan mereka tinggal.

Setelah dilakukan penyelidikan, terang AKP Martualesi, tim dari Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di TKP dan petugas berhasil mengamankan tersangka D di dalam rumahnya di Lingkungan Kampung Jawa, Padang Matinggi.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 Gram dan 1 (satu) unit Handphone”,ungkap Kasat.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, Sambung Kasat, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan. Tersangka D juga mengaku bahwa baru sekali melakukan bisnis barang haram tersebut.

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti dan diboyong ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *