Ket. Photo : Tersangka RNH dan MK saat berada di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Humas Polres Labuhanbatu)
Labuhanbatu | Issu.Com – Dua tahun berkecimpung dalam bisnis terlarangnya sebagai bandar narkoba, RNH alias Tua (35), warga Desa Tj Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut akhirnya tertangkap.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Minggu (18/10) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RNH terjadi di depan rumah tersangka pada Senin 11 Oktober 2021 yang lalu. Saat melakukan penangkapan, Ungkap kasat, petugas sempat mendapat perlawanan berupa penghadangan dan pelemparan dari keluarga dan masyarakat di lokasi.
AKP Martualesi juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RNH merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kaki yang merupakan kaki tangannya berinisial MK alias Biru (31), warga Tanjung Haloban, Negeri lama pada beberapa hari sebelumnya di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka, Sambung Kasat, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,66 gram, Uang tunai Rp 1.550.000,-, 5 unit HP dan 1 unit sepeda motor. Berbekal dari keterangan kedua tersangka petugas juga melakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai untuk mengungkap jaringan diatasnya namun tidak berhasil karena diduga informasi telah bocor.
Dari hasil keterangan RNH yang merupakan ayah dari 4 orang anak tersebut, Lanjut Kasat, tersangka sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan perhari mencapai Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 dan mengakui bahwa tersangka MK alias Biru adalah salah satu kaki tangannya.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)