Labuhanbatu | Issu.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2020 Labuhanbatu. Meski mendapat penolakan dari salah satu pasangan calon karena masih mengajukan gugatan ke MK, rapat pleno tersebut tetap gelar. Minngu (2/5/2021) sore, di Hotel Permata Land, Rantauprapat.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Labuhanbatu.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi suara, dimana pasangan Erik-Ellya dinyatakan KPU Labuhanbatu menjadi pasangan peraih suara terbanyak, yakni 88.493 suara.
“Hari ini kita telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Labuhanbatu 2020. Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan Peraturan KPU Labuhanbatu No. 24 tentang jadwal, tahapan, dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021,” Ucap Wahyudi, kepada wartawan sesaat setelah penetapan selesai dilaksanakan.
Menurut Wahyudi, selain berdasarkan Peraturan KPU Labuhanbatu, pelaksanaan rapat pleno penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU RI.
Karena itu KPU Labuhanbatu merasa yakin, tindakan mereka itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Rapat pleno penetapan tersebut mendapat penolakan dari perwakilan pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.
Legal Official (LO) pasangan itu, Fadli Amri Hasibuan dan Syahdan Syaibani Rambe memilih meninggalkan ruangan rapat pleno, sebagai bentuk protes.
Menurut Fadli, pelaksanaan rapat pleno penetapan itu tidak sesuai Peraturan KPU No. 19 tahun 2020. Karena itu Fadli menyesalkan tindakan KPU yang dinilainya gegabah.
“Bagaimana mungkin Peraturan KPU Labuhanbatu dipakai sebagai dasar keputusan, sementara ada peraturan lain yang statusnya lebih tinggi. Itu kan sama artinya mereka mengangkangi peraturan KPU RI,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra, juga telah meminta KPU Labuhanbatu untuk menunda penetapan pasangan calon terpilih melalui suratnya bertanggal 30 April 2021.
Dalam surat tersebut Yusril mengatakan, permintaan penundaan penetapan pemenang Pilkada Labuhanbatu tersebut mengacu kepada Peraturan KPU No. 19 tahun 2020, angka (4), (5), dan (6).
(ID-Red)