Sharing is caring

 

TANJUNGBALAI.ISSU.COM – 

Menjelang Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 tepatnya tanggal 27 Juni mendatang sudah di depan mata. Sejak beberapa bulan terakhir, iklim politik di berbagai daerah sudah terasa. Sejumlah bakal calon kepala daerah sudah memasang atribut politiknya. Khusus di Propinsi Sumatera Utara yang merupakan salah satu dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada Serantak tahun ini. Berdasarkan data dari KPU tahun ini ada 171 Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak. 

Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH mengingatkan aparaturnya, menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak terlibat dalam Pilkada serentak tahun 2018 ini, khususnya dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tanggal 27 juni mendatang. Hal ini diungkapkan beliau saat memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang berlangsung di halaman Kantor Walikota Selasa, (6/2).

Walikota termuda se-Indonesia itu juga secara tegas melarang pejabat ASN di wilayahnya untuk tidak berfoto bareng (selfie) dengan para paslon tertentu. Selain dilarang berfoto bersama para kandidat, ASN juga tidak diperbolehkan mengunggah foto dengan pasangan calon kepala daerah ke berbagai media sosial. Larangan itu dimaksudkan sebagai upaya menjaga netralitas pilkada serentak di tahun 2018 ini.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur yang mengeluarkan surat soal netralitas PNS.

Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan Asman Abnur pada 27 Desember 2017. Surat itu telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan.

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tulis Asman dalam suratnya itu.

Asman mengingatkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Asman menegaskan pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

Sesuai Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan tersebut berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati atau wali kota.

Dalam surat itu, Asman juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Asman dalam surat itu.

PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS termuat larangan yang dimaksud:

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
  5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media social.
  6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
  8. Ada juga PNS yang merupakan suami/ istri bakal paslon ikut dalam kegiatan deklarasi dan mengimbau pihak lain untuk berpihak ke bakal paslon tersebut.

Menanggapi Surat tersebut, Walikota H.M Syahrial juga menegaskan agar aturan itu tidak dilanggar dan diabaikan. Beliau mengingatkan adanya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing,”

Saya mengajak seluruh ASN di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak main-main dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah ini, jika nantinya ada ASN yang terbukti dan melanggar peraturan ini akan menerima Sanksi dan Hukuman sesuai Peraturan yang ada, ungkap Syahrial.

Jangan karena adanya ikatan keluarga, Suku, Agama maupun hubungan kekerabatan lainnya kita mengabaikan norma dan etika sebagai PNS. Karena aparat Penegak Hukum baik Kepolisian, Bawaslu, Inspektorat akan melakukan Penindakan bagi PNS yang secara langsung terlibat dalam Pilkada.

Khusus di Sumatera Utara, ada 3 (tiga) bakal calon Gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pilkada, seluruh Paslon telah memasang foto dan Baleho di tempat strategis sejak pertengahan 2017 silam. Memanasnya suhu politik dikhawatirkan bakal menyeret peran Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga anggota TNI, dan POLRI yang seharusnya bersikap netral. Tak jarang mereka terlibat dalam proses pemenangan, sejak dari pencalonan, kampanye, bahkan pengerahan masa untuk memenangkan salah satu kontestan.

Sebenarnya, upaya mencegah pelanggaran netralitas PNS/ASN sudah dilakukan terus. Tahun 2015 Kementerian PANRB menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Netralitas ASN dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN , Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu).(Ambon)
Ket Foto : Giat apel

Print Friendly, PDF & Email