Sharing is caring

 

ASAHAN.ISSU.COM – 

Dua dari lima tersangka begal berinisial t-h-s dan rekannya s-h warga medan,berhasil di ringkus satuan unit jahtanras polres asahan yang dipimping langsung kanit Jahtanras Ipda Khomaini,senin dini hari (13/11/2017).

Kedua diberikan tindakan tegas dan terukur oleh polisi dan dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena saat akan dilakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya di jalan Amal,Patumbak, kedua tersangka mencoba melakaukan perlawanan kepada petugas.

“pada hari minggu pagi(12/11/2017),kita mendapat infromasi kalau ada pelaku 365 yang merupakan residivis berada di jalan Amal,Patumbak,dengan mobil yang ciri ciri bertuliskan‘Jaga jarak’ parkir. Dan selanjutnya petugas melakukan penggerebakan dibantu dari Polsek Patumbak dan menangkap dua orang tersangka dan sempat melakukan perlawanan”,ujar kanit jahtanras polres asahan saat press realease di halaman Mapolres Asahan.

Selanjutnya Petugas dengan cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dirumah dan tempat sehari-hari tersangka di wilayah Simalingkar,Amplas dan Medan Johor, namun saat akan dilakukan pencarian petugas belum berhasil menemukannya.

“berdasaran keterangan tersangka yang sudah kita amankan,lalu kita kejar ke rumah dan lokasi tongkrongan tersanga,namun tidak ditemukan.”ujar khomaini.

Penangkapan tersangka ini,sebelumnya berdasarakan laporan dari korban yang merupakan pengemudi supir mobil box warga tanjung balai,saat akan behenti di jalan lintas sumatera,tepatnya di Pondok Jati,Sei dadap,Asahan yang sedang berhenti untuk buang air kecil.

Namun tiba-tiba mobil bernomor polisi BK 1197 IP,mendekati korban dan turun dengan mengaku dari Satuan Narkoba Polres Simalungun. Selanjutnya Tersangka menyatakan kalau korban membawa narkoba.dan agar menyerahakan sejumlah uang agar tidak ditangkap.

Karena tidak puas dengan hasil perasan,korban dibawa tersangka dengan mobil dan diancam akan dibunuh jika yang yang diminta tidak terpenuhi,dan berhasil menggasak uang sebanyak 16 Juta Rupiah. Dan langusung meninggal korban dengan kondisi terika lakban.

“Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya,dan memasukkan ke tiga nya dalam Daftar Pencarian Orang,Sedangkan kedua tersangka yang berhasil ditangkap terancam hukuman 9 tahun kurungan penjaran” tutup Ipda khomaini. (ulam)

Baca juga https://www.infoseputarsumut.com/2017/11/13/sambut-hari-armada-2017-lanal-tanjungbalai-gelar-donor-darah/

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *