Sharing is caring

Parulian Silaban, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu. (foto: Issu.Com)

Labuhanbatu | Issu.Com  –  Sebagai pihak pengawas dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di ditingkat kabupaten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu ingatkan semua pihak agar mematuhi aturan sesuai dengan tahapannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Silaban, Senin (24/7/2023) mengatakan, memasuki tahapan pemilu yang akan di gelar pada 2024 mendatang, sebagai pihak pengawas, dirinya mengingatkan semua pihak untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku sesuai tahapan yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dikatakannya, banyak faktor yang harus diperhatikan dan ditaati oleh semua pihak, baik itu pihak penyelenggara ataupun para peserta yang terlibat dalam kontestasi pemilu ini, apa lagi mengingat adanya beberapa perubahan dalam aturan, terkait yang memperbolehkan ataupun larangan yang harus selalu patuhi.

Dalam pemilu kali ini, kata Parulian, memang ada perubahan terkait tahapan kampanye, yaitu antara Undang-Undang No.7 tahun 2017 dan Undang-Undang No.7 Tahun 2023 tentang perubahan dari Undang-Undang No.7 tahun 2017.

“Di Undang-Undang sebelumnya, tahapan kampanye Pemilu baik itu Pilpres ataupun Pileg dilaksanakan 3 hari setelah ditetapkannya DCT atau Daftar Calon Tetap dari KPU,” paparnya.

Sedangkan di Undang-Undang perubahan, lanjut Parulian, untuk tahapan kampanye ditingkatan Calon Presiden dan Wakil Presiden itu dilakukan 15 hari setelah penetapan, sedangkan untuk ditingkat legislatif, tahapan kampanye itu dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT oleh KPU, setelah itu baru boleh berkampanye.

Pada kesempatan tersebut,  Ketua Bawaslu juga menyampaikan bahwasanya partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye, syaratnya harus memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak penyelenggara dan pengawas.

“Sesuai aturan dalam PKPU No.15 tahun 2023, Partai Politik peserta Pemilu saat ini sudah boleh melakukan sosialisasi politik sebelum masa kampanye dengan pertemuan terbatas, kemudian ketika partai politik akan melakukan sosialisasi haruslah memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” pungkas Ketua Bawaslu Labuhanbatu seraya menjelaskan.    (Tim-Red)

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *