Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Karena mencoba melakukan perlawanan saat proses penangkapan dan dianggap membahayakan nyawa petugas, ke dua tersangka terpaksa dilupuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya.

Dalam konferensi pers nya, Senin siang(24/5/2021), Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menerangkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dua orang tersangka yakni Iwan (37) dan Agus Pitriadi (38), terjadi pada 10 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib, di PT Indomarco Adi Prima yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumut.

Dikatakan Kapolres, saat melakukan aksi pencuriannya tersangka atas nama Iwan mengaku berperan sebagai orang pertama yang masuk ke lokasi dan lansung menodongkan sebilah parang kearah karyawan PT Indomarco (saksi 1) dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan lokasi brankas penyimpanan uang. Selanjutnya tersangka Iwan menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya, lalu membawa uang tersebut ke depan ruko di TKP.

Sementara itu, Tersangka Agus Fitriadi yang juga ikut masuk langsung menodongkan Clurit kearah karyawan yang lain (Saksi 2). Setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai, Agus kemudian mengikat kedua tangan Saksi 2 ke arah belakang dengan tali nilon yang ada dilo. Atas kejadian Pencurian tersebut, Sambung Kapolres, PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan juga menjelaskan, saat petugas dari Sat Reskrim melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan Borgol yang ada di tangannya. Karena dianggap membahayakan keselamatan petugas, akhirnya petugas memberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka dibawah ke RSUD Rantauprapat untuk diberi pertolongan medis dan akhirnya tim membawah tersangka dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih Lanjut. Ujar Kapolres Labuhanbatu.

Dari TSK Iwan, Kata Kapolres, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 28.300.000,- (Dua Puluh Delapan Juta tiga Ratus Ribu Rupiah), 2 (dua) Unit Handphone Android, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Metic Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB dan Sebilah Parang.

Sedangkan dari tersangka Agus Fitriandi, petugas juga menyita Uang Tunai sebesar Rp. 32.750.000,- (Tiga Puluh Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. AUGUS FITRIANDI., 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) Unit sepeda motor Metic warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK 6903 JAJ, 1 (satu) Unit Handphone Android Warna biru, 1 (satu) buah Helm LTD warna Putih dan Sebilah Celurit.

Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh kedua tersangka, Sambung Kapolres, keduanya akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 (Dua Belas) Tahun Penjara. (Indra-Red)

Print Friendly, PDF & Email