Sharing is caring
Foto : Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT. 
Labuhanbatu, Issu.Com – Memasuki tahapan Pilkada Labuhanbatu tahun 2020, Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe telah melayangkan usulan untuk cuti selama masa kampanye ke Gubernur Sumut, Eddy Rahmayadi, beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut di ungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, HM Yusuf Siagian, Kamis (10/9), bahwa usulan cuti sudah dilayangkan Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe pada hari Senin yang lalu.
Terkait nantinya siapa yang akan menjadi Bupati Labuhanbatu sementara, dia menjelaskan, itu semua tergantung keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Titto Karnavian.
Selama cuti masa kampanye, ujar Sekda Yusuf, pastinya Bupati Labuhanbatu akan meninggalkan semua fasilitas milik negara. “Diluar tanggungan negara,” sebutnya.
Terkait kampanye, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menerangkan bahwa hal itu sudah didatur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, sedangkan waktu massa berkampanye diatur di Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 yang dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
“Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada, ada kewajiban untuk melakukan cuti sepanjang masa kampanye. Kemudian, calon petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” kata Wahyudi.
Senada dengan hal itu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur mengatakan, sesuai aturan yang ada, cuti yang dimaksud merupakan cuti atas semua kebutuhan pembiayaan dan fasilitas jabatannya selama massa kampanye, segala kegiatan masa kampanye petahana tidak akan ditanggung oleh negara.    (ID-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *