ASAHAN.ISSU.Com-
Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA) berunjuk rasa terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak kampus terkait mengkritisi adanya pungutan uang RP 260.000 dengan alasan uang tersebut untuk semester Pendek bagi mahasiswa yang tidak lulus mata kuliah,Rabu 17 Januari 2018.
“Pengunjuk Rasa Berorasi Mengapa ada pungutan dengan alasan uang smester pendek,sedangkan angka Rp 260.000 itu bukan ternilai kecil bagi kami para Mahasiswa ‘.
Seharusnya pihak kampus tidak ada pengutipan terkait yang dinamakan uang semester pendek,Ungkap Pengunjuk Rasa.
Para Mahasiswa menganggap bahwa angka yang dipungut oleh pihak Fakuktas Hukum itu sangatlah cukup tidak wajar lantas saja merasa keberatan apalagi yang kita ketahui bahwa mahasiswa di FH UNA bukan banyak orang kaya dan bagaimana untuk orang yang tidak mampu untuk membayarnya.kata Nur.
“apalagi mahasiswa FH ada yang melakukan bidik misi terkait ketidak mampuannya dalam membayar segala administrasi, bagaimana apakah dia akan tidak ikut ujian atau dikeluarkan dari kampus.”ungkap M.Nur Manurung
Peserta aksi juga menuntut haknya sebagai mahasiswa dalam aksi damai tersebut mereka tidak hanya mempertanyakan terkait pungutan, juga mereka menyinggung dengan prosedur pemilihan BEM kenapa tidak ada dilakukan pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM ) tetapi uang BEM masih saja dipungut dengan tetap.
“apaguna nya uang tersebut mengapa adanya lagi pungutan BEM, sedangkan BEM saja tidak aktip,kami mohon klarifikasinya jangan kami dibodohkan”cetusnya
Usai lakukan orasi akhirnya Dekan Fakuktas Hukum Bahmid Panjaitan menerima aspirasi para aksi terkait pungutan yang dinamakan uang smester pendek.Bahmid pun menjelaskan uang semester pendek tidak dipaksakan untuk dibayar karena apabila mahasiswa membayar uang semester pendek, para mahasiswa tidak lagi dipersulit dengan mengikuti semester pendek selama satu semester bagi yang tidak lulus mata kuliahnya tetapi ia hanya mengikuti 1 minggu belajar dengan mata kuliah yang tidak lulus.
“itu tidak diwajibkan untuk membayarnya. karena itu sudah ditetapkan prosedur akademik, itu hak saudara mau membayar atau tidak, cuman itu langkah ringan yang kita lakukan.”kata Dekan Fakuktas Hukum Universitas Asahan Bahmid Panjaitan
Bahmid menjelaskan bahwa uang senilai Rp 260.000 dipungut itu akan dikerahkan sebagian untuk dosen yang mengajar terkait tidak lulusnya mata kuliah,dan sebagian untuk uang cash kampus.
“itu sudah peraturan yang kami tetapkan, terkait pemilihan BEM, itu bukan kewenangan saya melainkan pihak rektor,kita harus dapat persetujuan dari rektor bukan sewenang wenangnya melakukan tindakan. Terkait uang BEM yang dikutip itu adalah uang untuk kegiatan kampus maka dinamakanlah uang BEM.”ujar Bahmid
Usai mendengar aspirasi tersebut Puluhan Mahasiswa aksi pun membubarkan lokasi dan pulang.
( Saufi sima/Dicky).
Laporan Wartawan Info seputar Sumut.com
Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2018/01/18/bupati-labuhanbatu-bersama-danrem-022-pt-sholat-subuh-berjamaah/