Peristiwa Berontakan Antara Petugas dan Keluarga Tersangka Saat Tersangka JT Akan Dievakuasi . (Foto: Istimewa)
Labuhanbatu | Issu.Com – Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu nyaris kehilangan Senjata Api (Senpi) saat proses evakuasi seorang pria terduga pelaku perampasan tanah untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Hal itu terjadi lantaran tersangka JT dan keluarganya sempat berupaya menghalangi petugas serta melakukan perlawanan dan mencoba merampas senpi petugas saat proses evakuasi terhadap tersangka JT.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasubsi PIDM Iptu Arwin kepada wartawan, Jumat (21/7/2023) di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Sumut.
Dikatakan Arwin, peristiwa percobaan perampasan sejata dari unit reskrim tersebut terjadi saat petugas dari unit reskrim sedang melakukan pengamanan terhadap JT yang dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perampasan tanah, dan akan diboyong kepengadilan.
“Saat itu keluarga JT yang sedang marah dan tidak terima tersangka JT diamankan dari rumahnya di Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu mencoba menghalangi proses evakuasi dan berusaha merampas senjata petugas kepolisian,” ucapnya.
Saat keributan itu berlangsung, papar Arwin, tersangka JT berusaha merampas senpi milik Briptu Toni Tarigan, sedangkan anak tersangka yakni DT melakukan perlawanan dengan memukul bagian wajah Bripka Asdianto dan berusaha membacok Aipda Amri Siregar, namun berhasil menghindar.
Sedangkan istri tersangka JT yakni T Boru S dan keluarga lainnya terus berusaha menghalangi petugas kepolisian agar tidak membawa tersangka JT.
Persetegangan antara petugas dan keluarga tersangka JT, sambung Arwin, terus berlanjut, bahkan ALP juga anak tersangka ALP berusaha mengejar petugas menggunakan tojok, namun bisa dihalau petugas yang lain dan berusaha menenangkan pihak keluarga tersangka.
Tak berakhir sampai disitu, lanjut Arwin, ketika petugas kepolisian berusaha menenangkan merekan, tersangka JT secara tiba tiba kembali menyerang petugas menggunakan pisau Egerek yang melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandung tersangka.
Melihat setuasi tidak kondusif, tambahnya, ke 5 Personil yang saat itu sudah dalam posisi terluka memilih untuk tidak berkonfrontasi lebih lanjut dan memilih untuk kembali ke komando guna melaporkan situasi di lokasi.
“Saat itu petugas memutuskan untuk kembali ke mapolres untuk membuat laporan atas penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya,” papar Arwin, menerangkan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, mendapat keterangan dari anggotanya yang diserang keluarga tersangka JT akan dibawa, dan telah dilaporkan, memerintahkan petugas untuk menindak lanjutinya.
“Berdasarkan adanya laporan dari personil tersebut kita langsung menindaklanjutinya dan mengamankan tersangka JT bersama keluarganya. Total tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang, pelaku diamankan dari 3 lokasi yang berbeda di Labuhanbatu dan Kabupaten Deliserdang,” Ucapnya menerangkan.
“Para pelaku kita amankan atas tuduhan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas. Adapun ke 5 pelaku yang diamankan JT, TS, AT, DT, dan GR,” imbuh Kasat, rinci.
Sast ini ke 5 pelaku diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya, terhadap para pelaku di persangkakan melanggar Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma