Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Polres Labuhanbatu melalui Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang bekerjasama dengan Sat Pol Airud Panipahan, Polres Rokan Hilir, Polda Riau berhasil tangkap seorang tahanan yang sempat melarikan diri dari Lapas (LP) Labuhan Bilik pada tahun 2018 silam.

Tersangka Edi Syahputra Alias Edi (45), warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap petugas di zona Perairan Selat Malaka, Sabtu (30/10/2020).

“Ya, Tersangka Edi sudah berhasil di amankan oleh Tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang bekerjasama deng Sat Pol Airud Panipahan. Tersangka diamankan di perairan Selat Malaka”, Jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Senin (2/11) pagi.

Diterangkan Kapolres, Peristiwa larinya 15 orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan Bilik diketahui terjadi pada hari Jumat tgl 13 April 2018 Sekira pukul 01.00 Wib.

Seperti keterangan tersangka Edi, Lanjut AKBP Deni Kurniawan, Saat itu para tersangka melarikan diri dengan cara merusak asbes ruangan tahanan lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh jauh hari.

Sebelumnya, Ungkap Kapolres, tersangka Edi Syahputra sendiri saat itu ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Hari kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira Pkl 00.30 Wib di Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 9 Bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat Netto 2,74 gram, 1 Buah Dompet kecil dan 2 Buah Kaca Pirek bekas bakar.

“Untuk Berkas Perkara Tersangka EDI telah dikirim ke Kantor kejaksaan Negeri dan telah P21 waktu itu dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya tersangka saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu untuk menunggu koordinasi dengan JPU Kejari Labuhanbatu “, Pungkas Kapolres.

Terhadap 10 Orang tersangka yang masih dalam pelarian, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau agar para tersangka segera menyerahkan diri “Karena hidup dan mati akan tetap dicari hingga ketemu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya”, Ucapnya.

“Kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya yang merupakan tersangka dalam pelarian tersebut, dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya”, Tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *