Ket. Photo : BA alias Betand, tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah Desa Londut setelah diamankan polisi. 
Sharing is caring

 

barang bukti yang di amankan

Labura | Issu.Com – Seorang pria berinisial BA alias Betand (18), warga Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di tangkap Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Resor Labuhanbatu. BA diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di areal perkebunan sawit milik warga di desa setempat.

 

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka BA alias Betand berhasil ditangkap pada hari Rabu malam, 10 juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB di lokasi kebun sawit warga didasari atas adanya informasi dari masyarakat.

 

BA ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa dua buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,49 gram, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak plastik hitam yang berisi plastik klip kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 100 ribu hasil penjualan.

 

Kepada wartawan, Jumat (12/7), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini gencar dilakukan Polres Labuhanbatu dan Jajaran menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

 

Ia juga mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.” tutupnya. **

 

Baca juga Jumat Berkah , Bhabinkamtibmas Bagikan Makanan dan Minuman kepada Masyarakat

 

 

 

Reporter : Erine Indri Yani

Editor : Redaksi