Labuhanbatu( issu.com) – Tersangka berinisial BJ (30 tahun) diamankan petugas Polsek Bilah Hilr karena menjadi bandar judi Togel Hongkong di Dusun Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (28/8/2019), di warung milik pak Regar (malam) 20.30 wib.
Akibat ulah BJ, warga yang tinggal di wilayah Selat Besar mengaku resah dengan aksinya itu.
Kepala Unit Reserse IPDA S M L Lumban Gaol, mengatakan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
Karena ada informasi itu, Kapolsek IPTU Krisnat Indratno SE MH perintahkan bawahannya, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Saat penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau tersangka kerap menawarkan dan menjual angka undian judi toto gelap (togel) kepada warga sekitar. Petugas melakukan penelusuran dan mendapati tersangka sedang berada di warung milik pak Regar yang sedang merekap nomor togel ke dalam handphone
Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut bukti hp Android merk oppo warna biru, di dalamnya tersimpan nomor undian dan uang tunai sebesar Rp 182.000,-
Kini tersangka BJ di gelandang ke Mapolsek Bilah Hilir untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Saat dimintai keterangan Kapolsek IPTU Krisnat Indratno SE MH melalui Kanit Res IPDA S M L Lumban Gaol, membenarkan ada penangkapan permainan judi togel.
” Benar atas informasi masyarakat sikira pukul 20.30 wib, tim jajaran Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap seorang laki laki (BJ) yang sedang mengumpulkan nomor undian (togel) di dalam handponnya dan tersangka sudah di amankan kePolsek demi proses lebih lanjut,” ungkap Kanit.
Tersangka BJ dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun. (soe)