Ket Foto : TSK Ulong & BB (Ist)
Sharing is caring
TANJUNGBALAI. ISSU. Com-

Satnarkoba Polres Tanjungbalai Berhasil Mengamankan Seorang Tersangka Kasus Narkotika Jenis Shabu shabu diGg jalak,lingkungan II Kelurahan Beting Kuala kapias, kecamatan TelukNibung Kota Tanjung Balai,Minggu Sore(5/11/2017).

Dalam penangkapan Itu, Abdul Muin Alias Ulong(33) warga Beting Kuala kapias kecamatan TelukNibung yang sedang Asyik Duduk diatas becak bermotor Dan langsung Disuruh Turun Oleh Tim opsnal Satnarkoba Dan langsung ditangkap Karena terindikasi Sebagai pengedar.

“Dirinya ditangkap Berdasarkan informasi dari masyarakat yg mengatakan bahwa di Gang Jalak, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yg mengedarkan narkotika jenis shabu Shabu, “ungkap Kasat Narkoba.

Atas informasi tersebut Kanit 1, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan,Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap TSK di pinggir jalan umum.kata AKP Adi haryono.

“Adapun Barang Bukti yang diamankan,lanjutnya Pada saat akan diamankan, Tersangka sedang duduk diatas becak bermotor, kemudian personil Sat Narkoba menyuruh Tersangka turun dari betor dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Setelah di geledah, ditemukan BarangBukti 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu Shabu dari kantong celana Tersangka”.

Hasil introgasi awal terhadap Tersangka,  menerangkan bahwa diduga narkoba jenis shabu shabu tersebut  dibeli seharga Rp. 500.000,- sebanyak 0,76 Gram dari seorang laki-laki yg bernama panggilan si MAIL, lokasi rumah di sekitar Kel. Beting Kuala Kapias, Kec.  Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres TanjungBalai untuk proses sidik Dan pengembangan selanjutnya.(saufi Sima).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *