Sharing is caring
Labuhanbatu.issu.com – Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Tengah, Polres Labuhanbatu berhasil amankan tiga pria yang sedang asik mengkonsumsi barang haram narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka tidak berkutik saat dibekuk Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Tengah di salah satu rumah di Dusun II Rintis, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 21:30 wib.
Ketiga tersangka Imran Alias AIN (28) bersama kedua rekannya, Suwon alias FH (40) dan Upat alias F (31) diamankan petugas beserta barang bukti 2 klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah pipet sekop, 1 buah plastik klip kosong dan dua unit handphone.
Kapolsek Pantai Tengah, AKP. Rudi Hartono Lapian menjelaskan, Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat pada minggu sekira pukul 20:30 wib, bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Dari informasi tersebut Tim langsung turun ke TKP dan melakukan pengintaian. Saat dilakukan pengintaian, Tim melihat 3 orang laki-laki yang sedang memasang alat hisap (bong). Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka.
Kepada petugas tersangka Imran alias Ain menjelaskan, sebelum penangkapan dirinya menelpon F alias Upat mengenai keberadaannya dan tersangka Upat menjawab bahwa dirinya sedang berada di rumah.
“Lalu tersangka Imran berangkat menuju rumah F,  kemudian tersangka Imran memberikan satu buah plastik klip kecil berisi sabu untuk dikonsumsi Upat dan Suwon”,
“Tersangka Imran kemudian pergi keluar dari rumah F, tidak lama berselang, Imran kembali lagi sembari memberikan 1 buah lagi plastik klip berisi sabu kepada Suwon dan Upat. Saat itulah tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” terang Kapolsek. Senin (25/11/2019).
Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum selanjutnya.
(Indra-Soe-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *