Sharing is caring

 

Labuhanbatu Luncurkan program Pemeritah LISA (lihat sampah ambil),yang tidak patuh di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan /atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

LABUHANBATU.ISSU.COM – 

Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi melalui Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup H. Kamal Ilham SKM MM pada Senin (29/1/2018),  dengan wartawan di kantor DPRD Labuhanbatu Jalan SM Raja, Rantauprapat menyampaikan Perda tersebut.

“Saat ini kabupaten Labuhanbatu telah memiliki peraturan mengenai pengelolaan sampah yang di atur dalam PERDA No 7 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Rekan-rekan Jurnalis, saya ingin rekan-rekan dpat mensosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat bersama kami.”ucap H Kamal Ilham.

Kemudian dia menjelaskan, perda mengenai pengelolaan sampah ini diberlakukan setelah dibahas dengan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu. Dari hasil pembahasan tersebut, dibawa ke sebuah Perda, dan setelah melakukan penyesuaian maupun penggodokan dari berbagai pendapat, dan terbentuklah Perda No. 7 Tahun 2018 serta ditetapkan.

 

“Perda ini berlaku melalui banyak tahapan-tahapan. Melalui berbagai tahapan dan pengadilan bersama anggota DPRD, maka ditetapkanlah Perda No. 7 Tahun 2017 dan disahkan.”jelasnya.

H Kamal Ilham juga menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu agar membuang sampah pada tempat yang telah dan akan disediakan pihak Pemkab Labuhanbatu. Karena, dengan berlakunya Perda mengenai sampah tersebut, pihaknya akan lakukan patroli gerakan bersih lingkungan diseluruh Kelurahan/Desa Se-Labuhanbatu.

“Sebelumnya, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu untuk tidak buang sampah sembarangan. Pemkab Labuhanbatu akan menyiapkan tempat pembuangan sampah.

 

Jika ditemukan masyarakat membuang sampah sembarangan, maka kami akan mengambil tindakan sesuai Perda yang telah disyahkan bagi pelaku pelaku pembuang sampah sembarangan. Untuk pengawasan dan penegakan  Perda tersebut, kami akan bentuk  satgas gerakan bersih lingkungan. Dimana Satgas tersebut akan berpatroli di seluruh wilayah di Kabupaten Labuhanbatu.”ucapnya dengan tegas.

Selain itu, H. Kamal Ilham  memaparkan, program Pemeritah LISA (lihat sampah ambil) harus dibudayakan dari saat ini. Menurutnya, program Pemerintah ini dijalankan, masyarakat berkontribusi menjaga lingkungan  tetap bersih, menjaga kesehatan keluarga, dan jauh dari banjir.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan  program pemerintah yakni  LISA. Program  pemerintah ini menjadikan lingkungan rumah tetap bersih, jauh dari penyakit dan banjir.

 

Untuk itu mulailah dari diri sendiri dalam menerapkan program pemerintah. Keuntungan dan kerugian nantinya mengenai sampah, masyarakat dapat merasakannya. Kepada masyarakat, kami sangat berharap agar dapat tertib dalam membuang,dan mengelola sampah dilingkungannya masing-masing.”papar H Kamal Ilham.

Ini Penjelasan PERDA No.7 tahun 2017 tentang larangan sekaligus pidana terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, pada Bab VI Perizinan pasal 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati Labuhanbatu atau pejabat yang ditentukan/ditunjuk.

Kemudian pada Bab XII pasal 36  point’ A menyatakan, setiap orang di karang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan misal, membuang sampah pada Drainase/saluran pembuangan dan atau membuang sampah disembarang tempat, dan diteruskan dengan point’ B yang menjelaskan sampah berupa zat kimia, pecahan kaca, sampah medis, atau limbah yang mengandung bahan berbahaya kecuali dalam wadah yang disediakan khusus.

Adapun juga penjabaran Bab XII Pasal 36 point C tentang membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah. Pada point’ D dan e mengenai pencampuran sampah dan penanganan sampah secara terbuka. Kemudian, pada BAB XV Ketentuan

pidana pasal 42 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 10  Dan pasal 36 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan / atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Selanjutnya, Bab XV Pasal 43 disebutkan bagi Setiap orang yang tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana di maksud dalam pasal 11 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan /atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).(TSP/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *