Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Paparkan Pengungkapan Kasus Kriminal.
Labuhanbatu | Issu.Com – Dibawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan SIK,MH, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 22 kasus tidak pidana Curas, Curat dan Curanmor (3C) dan 9 kasus perjudian dalam kurun waktu 20 hari, terhitung 1 Januari sampai 20 Januari 2021.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, didampingi Waka Polres Kompol Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit pada giat konferensi pers nya, Kamis (21/1) siang menerangkan, dari 31 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 48 orang tersangka.
“Untuk Curas ada 4 kasus dengan 6 tersangka, curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, curanmor ada 4 kasus dengan 8 tersangka, 9 kasus perjudian dengan 11 tersangka,” Sebut AKBP Deni Kurniawan.
Deni juga menyebutkan, dari 22 kasus 3C yang berhasil diungkap, total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp. 584.693.000, – (Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Dirinya juga menerangkan, dari 31 kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti 4 unit mobil dump truk, 10 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit,1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap air.
Selain barang bukti tersebut, lanjutnya, pihaknya juga menyita barang bukti 1 unit mesin mobil fortuner, 1 Buah korek api berbentuk pistol, 1 tabung gas, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 buah linggis, 3 buah Buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino dan uang tunai senilai Rp.1.435.000, – (Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Untuk pencurian dengan kekerasan, kita kenakan Pasal 365 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 303 KUHP perjudian untuk para pelaku judi”, ungkapnya.
Untuk 1 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, lanjut Deni, pihaknya juga memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Deni Kurniawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing – masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi sebanyak mungkin kepada kepolisian apabila dilingkungan nya ada tindak pidana, untuk menjamin keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tutup Kapolres. (Indra-Red)