Sharing is caring

Ket. Photo : Pekerja bongkar muat saat melakukan aktivitas pembongkaran pupuk tanpa dilengkapi APD di Gudang milik PTPN 4 Regional 2 Unit MEP.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Diduga abaikan kesehatan dan keselamatan pekerja, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN 4 Regional 2 (PTPN.4.R.2) Unit Kebun Meranti Paham (MEP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit biarkan para pekerja memalukan aktivitas kerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang berlogo BUMN tersebut diduga telah kangkangi Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk menyediakan APD secara cuma-cuma kepada pekerja yang berada dibawah kepemimpinannya.

Hasil investasi dilapangan beberapa hari yang lalu, salah seorang pekerja bongkar muat pupuk diareal perusahaan tersebut mengatakan bahwa alat pelindung diri seperti Helm sebagai pelindung kepala, sarung tangan, Masker dan Sepatu Septi tidak pernah diberikan oleh asisten tata usaha PTPN.4.R.2 Unit MEP kepada mereka ataupun kepada serikat buruh bongkar muat pupuk.

“Kami belum pernah dikasih APD itu pak, selama ini kami kerja bongkar muat ya gak pakai alat alat pelindung diri itu dan dibiarkan saja sama pak Suyadi, bapak itu asisten tata usaha jabatannya. Kami juga gak tau kalau perusahaan yang menyediakan,” Ucap salah seorang pekerja bongkar muat pupuk yang tidak ingin namanya di sebutkan.

Untuk keseimbangan pemberitaan, Jumat (6/9/2024), awak media telah berusaha untuk mengkonfirmasikan saudara Suyadi selaku Asisten Kepala Tata Usaha PTPN.4.R.2 Unit Kebun MEP melalui pesan WhatsApp pribadinya, namun sangat disayangkan konfirmasi pertama tidak di jawab meski pesan sudah masuk yang ditandai centang dua.

Tidak selang lama, awak media berusaha mengkonfirmasi kembali saudara Suyadi terkait penerapan undang Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, dimana ada beberapa peraturan lain yang terkait dengan K3 diantaranya, undang Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2019 tentang kesehatan kerja, namun terlihat pesan hanya centang satu, padahal jarak pesan pertama dengan yang kedua tidak selang lama.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi dan diterbitkan, sampai saat ini belum ada balasan atau klasifikasi dari saudara Suyadi selaku Asisten Kepala Tata Usaha PTPN.4.R.2 Unit Kebun MEP ataupun pihak management PTPN.4.R.2 Unit Kebun MEP lainnya.

Untuk diketahui, sesungguhnya penyelenggaraan K3 merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi setiap pekerja dilingkup perusahaan atau badan usaha. Hal ini penting diterapkan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kelalaian.**

 

Reporter : Soewardhi
Editor      : Redaksi