Zafar Siddik Pohan, Devisi SDM Permas KPU Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: Issu.Com)
Labuhanbatu | Issu.Com – Sebagai upaya mensosialisasikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara terstruktur mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) untuk selalu mematuhi aturan yang tertuang dalam PKPU.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran baik itu di internal partai maupun di tingkat umum atau masyarakat.
Demikian dikatakan Zafar Siddik Pohan, Devisi SDM Permas KPU Labuhanbatu, Jumat (21/7) di Kantor Sekretariat KPUD Kabupaten Labuhanbatu, Jln WR Supratman, Rantauprapat.
Dijelaskannya, memasuki tahapan pemilu seperti saat ini pihaknya selaku penyelenggara secara terstruktur telah memberikan himbauan kepada seluruh elemen yang terlibat dalam tahapan pemilu agar mematuhi dan menaati (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
“Selain mensosialisasikan tahapan yang sedang dilaksanakan KPU serta Undang-Undang Pemilu kepada masyarakat dan pengurus Partai Politik (Parpol), kita juga selaku penyelenggara selalu mengimbau agar para pengurus partai untuk bisa mematuhi setiap aturan yang berlaku sembari menunggu tahapan selanjutnya,” ucapnya menjelaskan.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini KPU Labuhanbatu sedang melaksanakan tahapan perifikasi perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan berakhir pada november mendatang sebelum ditetapkan nya Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kita juga mengimbau kepada para pengurus partai politik agar senantiasa mengingatkan para bacaleg nya untuk mematuhi setiap peraturan sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU, dengan harapan terciptanya pemilu yang sehat di Kabupaten Labuhanbatu,” paparnya.
Zafar mengungkapkan, sesuai aturan, saat ini setiap partai politik peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terkait tahapan pemilu, baik itu ditingkat internal partai maupun melibatkan masyarakat.
“Tapi jika sosialisasi tersebut akan melibatkan masyarakat, setiap Parpol diharapkan akan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak penyelenggara dan pengawas pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten,” tukasnya.
“Pemberitahuan kegiatan kepada pihak penyelenggara ataupun pengawas memang harus dilakukan, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran ataupun gugatan dari pihak lain dibelakang hari,” jelas Zafar menegaskan. (Erine-Red)
EditorĀ : Indra Dharma