Sharing is caring

 
TANJUNGBALAI.ISSU.COM  – 
Belum adanya kepastian Hukum terkait Dugaan korupsi ditubuh Dunas Pendidikan Kota Tanjungbalai oleh aparat penegak hukum, Senin (4/9) belasan Elemen Masyarakat yang mengatas namankan dirinya Komando Rakyat Satu Suara (KORSA) melakukan unjukrasa damai dijalan Jend Sudirman, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, yang dikawal ketat aparat Kepolisian Resort Tanjungbalai.
 
Dihadapan banyak orang, Ketua Koordinasi Aksi Andrian Sulin mengatakan, teriakan untuk terus menyampaikan aspirasi anti ketidak adilan akan terus dikumandangkan sampai dengan lahirnya kepastian hukum dikota Tanjungbalai, ini diduga kurang mendengar aspirasi arus bawah tentang mega korupsi yang dilakukan kepala Disdik berinisial TJ, sehingga menjadi dan merasa kebal hukum serta dilindungi aparatur penegak hukum, Ucapnya.
 
Selain itu Kata Andrian Sulin, Aspirasi yang disampaikan ini juga terlihat jelas dari pengangkatan Kepala Inspektorat kota Tanjungbalai berinisial SST yang notabonenya adalah tersangka kasus Korupsi Hotmix yang sampai saat ini bisa bebas menghirup udara segar  karena dinilai kebal hukum,” Mega Korupsi Dinas Pendidikan Sulit Dibongkar, karena pintu masuk penyelidikan internal dalam tubuh Pemko Tanjungbalai dikepalai oleh tersangka korupsi”.
 
Ia menuturkan, Korsa tidak akan pernah surut, melakukan pergerakan secara hukum, Politik, dan Sosisal akan terus dilakukan sampai didengar ‘penegakan hukum itu benar benar dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian Kota Tanjungbalai’ atas dugaan Mega Korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan para Kroninya serta menyatakan sikap : -Mendesak Kejati dan Kejari Tanjungbalai, segere memproses laporan Wahapi atas Dugaan Korupsi Ka Disdik dengan No : 110/B/SEK/V/2017 dan diteruskan surat wahapi No : 109/B/SEK/V/2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Gebyar Pendidikan THN 2017 Kota Tanjungbalai senilai Rp 941.980.000,-.
 
-Mendesak Kapolisian Tanjungbalai Segera memproses laporan dugaan korupsi Tindak pidana korupsi kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, dengan surat Wahapi No : 112/B/SEK/VI/2017 tentang Dugaan tindak pidana korupsi Pasantren Kilat Ramadhan Thn 2017 senilai Rp.300.000.000,- . -Mendesak pihak Kejari Kota Tanjungbalai melakukan Investigasi hukum atas dugaan kuat KORSA tentang adanya tindak pidana Pungli serta KKN yang dilakukan oleh Kepala Disdik dan kepala sekolah, karena diduga kuat melakukan Pungli liar terhadap siswa/i tambahan sebesar Rp.1 sampai dengan 1,5 Juta.
 
-Mendesak Kepolisian segera memproses dan menetapkan TJ sebagai tersangka dalam dugaan korupsi palaksanaan paket kegiatan pemasangan pintu besi / jerejak pengamanan sekolah tingkat SD, SMP se Kota tanjungbalai TA 2014 dengan anggaran senilai Rp.1.289.302.000,- yang dikerjakan CV AESPE sesaui surat laporan ANJ No : 0100/B/LP/SEK-ANJ Indonesia/III/2016. -Mendesak Walikota Tanjungbalai, segere mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan yang dipimpin TJ, karena dinilai adalah pejabat terburuk sepanjang sejarah.
 
Sulin menambahkan, -Mendesak Kejaksaan Kota Tanjungbalai, segera melakukan tindakan hukum terkait dugaan kuat penyimopangan dan Mark Up pembangunan Infrastruktur disekolah SMPN-11, SMPN-4, SMPN-13, MTS swasta Alwasliyah terkait pembangunan ruang loboratorium sekolah dengan pagu anggaran Rp. 350 juta setiap sekolah serta –Mendesak Kejaksaan segera melakukan tindakan hukum terkait dugaan kuat penyimpangan dan Mark Up pembangunan Ruang Belajar (Kelas) sekolah yayasan Aras Kabu dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 189 juta, Ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai Tety Juliany ST MT dikonfirmasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan belasan masyarakat yang tergabung didalam KORSA, tidak menjawab.
Pantauan dilapangan, Setelah melakukan aksi dijalan akhirnya pengunjukrasa melakukan aksinnya di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Inspektorat kota Tanjungbalai dan membubarkan diri dengan tenang.(Amb)
Ket Foto : Korsa Unjukrasa Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *