Sharing is caring

 

IMG 0295
  Teks Foto : Salah satu Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu sedang ber-atraksi pada acara sosialisasi KIM di Kecamatan Bilah Hulu tahun 2017 lalu.

LABUHANBATU.ISSU.COM –  Ternyata KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) itu garda terdepan penyebaluasan informasi & mendukung terwujudnya e-Government terutama dalam hal menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya informasi pembangunan melalui penyebarluasan informasi yang lebih cepat dan tepat, karena KIM berdiri atas inisiatif masyarakat sendiri, menjadi pintu pelayanan buat masyarakat karena kapabilitas mengakses berbagai sumber informasi.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST bahwa ada tiga peran KIM, yang Pertama, mengelola informasi mulai dari menyerap, mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan mendiseminasikan informasi kepada pihak yang berkompeten, serta mengelola umpan balik. Kedua, mengembangkan kualitas sumber daya manusia di bidang informasi agar menjadi insan informasi yang dapat diandalkan dalam pelaksanaan pembangunan. Ketiga, menjembatani informasi antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi dan penyerapan serta penyerapan aspirasi.

Aktivitas KIM seperti “ADINDA”, Akses informasi, Diskusi tentang informasi, Implementasi informasi yang diterima, Diseminasi (seleksi, pengolahan & penyebaran informasi), Aspirasi (penyerap & penyalur aspirasi masyarakat).

Secara garis besar Kadis Kominfo Labuhanbatu ini mengutarakan bahwa KIM itu adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya terletak di perkotaan/pedesaan beranggotakan 3 sampai 30 orang, dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki atau perempuan, pelajar atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan dan lain-lain.

Katanya, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/Per/M.Kominfo/6/2010 tentang Pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, tanggal 1 juni 2010. Kemudian tujuan pembentukan KIM adalah untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama, mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

Lanjutnya lagi, sebelumnya perlu kita ketahui bahwa Visi KIM adalah Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

Sedangkan Misi Kim itu sendiri ialah Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat. Meningkatkan kemampuan Anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.

Muhammad Ihsan Harahap menegaskan bahwa tugas KIM itu adalah mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi serta memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat. Selain itu untuk mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat mapupun dengan pihak lainnya, kemudian menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.

KIM tersebut berfungsi sebagai wahana informasi, baik itu antar anggota KIM secara horisontal, dari KIM ke Pemerintah secara bottom up, dari Pemerintah kepada Masyarakat secara top down, sebagai mitra dialog dengan pemerintah, pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan publik, juga sebagai sarana peningkatan litersi masyarakat dibidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat juga sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.

Menurut Kadis Kominfo Labuhanbatu ini, kalau melihat kedudukan dan sifat KIM, maka setiap kelompok sosial dapat membentuk KIM mulai dari tingkat RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan sampai organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat, bersifat mandiri (bebas/independen) dan swadaya, Kim juga bersifat non partisan, tidak terkait dengan partai atau kepentingan politik apapun.

Untuk mencukupi dana operasional serta kesejahteraan anggota KIM dapat melakukan kegiatan usaha melalui unit-unit usaha yang dibangunnya. KIM yang sudah terbentuk memerlukan adanya pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga Pemerintah, dari tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi yang ada, KIM dapat berbentuk yayasan atau bentuk badan hukum lainnya.

Beliau menambahkan, KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan Pemerintah. KIM memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. KIM sebagai mitra kerja Pemerintah melaksanakan pembangunan seluruh masyarakat agar serasi dan memfasilitasi kelompok kurang beruntung.

Dalam pemberdayaannya, KIM diarahkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam mengakses informasi, yang dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kemampuan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, atau ketersediaan infrastruktur di lingkungan KIM berada.

Sedangkan pola pemberdayaan KIM itu sendiri adalah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generik) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (Konstektual). Pemberdayaan tersebut melibatkan berbagai elemen sosial meliputi, Pemerintahan, Swasta, Media Massa dan Lembaga Masyarakat. Pendekatan dalam pemberdayaan disesuaikan dengan karakteristik kelompok dan wilayahnya. Pemberdayaan tidak menjadi wahana untuk mengtintervensi kelompok untuk kepentingan lain diluar fungsi KIM.

Sedangkan media untuk pemberdayaan KIM, patut diperhitungkan fungsi media untuk KIM, penggunaan media oleh KIM, penyusunan agenda media KIM dan literasi media. Kemudian bentuk pemberdayaan KIM adalah dengan fasilitasi peningkatan kemampuan akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan telepon dan perangkat komputer). Fasilitasi pengembangan proses diskusi dalam rangka pengelolaan informasi (dalam bentuk penataran kepada pimpinan kelompok sehingga mampu memimpin diskusi kelompok). Fasilitasi pengembangan implementasi informasi yang telah di akses (menghubungkan dengan instansi terkait lainnya misalnya melalui koordinasi kehumasan pemerintah).

Fasilitasi perluasan jangkauan diseminasi informasi dari kelompok kepada masyarakat (membentuk jaringan dengan media, misalnya kelompok pembaca atau kelompok sosial lainnya seperti PKK). Selanjutnya kegiatan pemberdayaan KIM antara lain ialah Menerbitkan dan mendistribusikan berbagai referensi, Pelatihan dan pendidikan SDM, Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintahan terutama yang berkaitan dengan fungsi KIM yaitu di bidang informasi dan kerjasama internasional, Mengembangkan jaringan antar KIM, Membuka jaringan KIM ke institusi terkait, Mendistribusikan bahan informasi untuk KIM, Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Akhirnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST meminta kepada Camat, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa agar dapat membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di daerahnya masing-masing, beliau juga mengingatkan kita semua terutama kepada Kelompok Informasi Masyarakat yang ada di bumi ikabina en pabolo dengan sebuah kata bijak, “Siapa bisa menguasai informasi berarti dapat menguasai dunia”, bahkan beliau berpesan, Mari kita tingkatkan kualitas Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai pendukung terwujudnya masyarakat yang MAHETA (Maju, Hebat dan Sejahtera).

Sumber : Diskomimfo Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *