Sharing is caring

Labuhanbatu, (issu.com). Bupati melalui surat ederan nomor : 500/5046/11/Ekon/ 2018. tentang pengguna LPG 3 kg untuk masyarakat dan usaha mikro,  menegaskan agar seluruh  agen dan pangkalan LPG di seluruh wilayah Labuhanbatu induk untuk menyalurkan sesuai aturan yang berlaku.  Bila tidak Pertamina tak segan memberi sanksi kepada agen atau pangkalan.

Maraknya persolan ditengah masyarakat tentang harga dan penyalagunaan dalam penyaluran gas Elpiji 3 kg diwilayah kabupaten Labuhanbatu Induk, khususnya kecamatan Bilah Hilir. Bupati mengeluarkan surat ederan,  itupun tidak di gubris atau tetap di abaikan oleh pemilik pangkalan atau agen.

Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman Elpiji 3 kg, serta pemutusan hubungan usaha. Sanksi tersebut diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

ketua LSM TIPAN – RI Joko Warsito menghimbau kepada masyarakat untuk membeli gas Elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sudah diatur pemerintah. Terkait tidak dapat dikontrolnya harga jual Elpiji 3 kg di level pengecer, Pertamina menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer.

“Realita di lapangan ada pangkalan yang terbukti melanggar, misalnya menjual di atas HET, masyarakat bisa segera melaporkan ke call center 135. Pangkalan justru harus mengutamakan penjualan ke konsumen langsung,” tutur Joko.

” Sampai sekarang persoalan ini tetap berlanjut tanpa ada satupun agen atau pangkalan yang mendapat sanksi tersebut. Seharusnya Bupati copot kabag ekonomi karena dianggap tidak mampu mengurus persoalan ini. ” tegas Joko (soe)

Tonton juga : Andi Suhaimi Bawakan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Sei Berombang

 

Print Friendly, PDF & Email