Ket. Photo : Tersangka UK alias KEM saat menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Humas Polres Labuhanbatu)
Labuhanbatu | Issu.Com – Nekat kembali mengedarkan Sabu, UK alias KEM (38), warga Jln Martinus Lubis, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang merupakan residivis kasus narkotika akhirnya kembali ditangkap tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humasnya, AKP Murniati, Minggu (14/11) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka UK alias KEM yang merupakan terduga bandar narkoba dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat dan sudah menjadi target dari pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Tersangka UK berhasil ditangkap pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 16.30 wib di salah satu areal kebun sawit milik warga yang berada tak jauh dari rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang melakukan transaksi kepada petugas yang sedang melakukan undercoverbuy sebagai pembeli “, Ucap AKP Murniati.
AKP Murniati juga menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Sabu seberat 1,39 gram, 1 Pack plastik klip kosong, 1 Unit timbangan elektrik, 1 Unit handphone, dan uang tunai Rp. 381.000,-
Kepada petugas, tersangka UK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial B dengan keuntungan mencapai Rp.200.000 hingga Rp. 400.000/ gram nya. “Tersangka juga mengaku pernah di pidana dengan perkara yang sama (residivis) pada tahun 2017 yang lalu dan menjalani vonis 1,5 tahun penjara”, Ungkap AKP Murniati.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Erine-Red)