Sharing is caring

 

TANJUNG BALAI, ISSU.Com –

Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan rumah sakit (RS) tipe C berbiaya Rp3,5 miliar.

 

Kedua tersangka tersebut, yakni oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait berinisial ZA, dan rekanan PT CI berinisial D.

 

“ya benar, ada dua orang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing yakni oknum PPK berinisial ZA dan rekanan berinisial D” ungkap Kajari Tanjung Balai Esther P.T Sibuea SH,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ranu Wijaya SH. Selasa (5/9/2017).

 

Jelas Kasi Pidsus, penetapan ZA dan D sebagai tersangka, karena dianggap bertanggung jawab terhadap terjadinya dugaan korupsi proyek RS tipe C yang terindikasi merugikan keuangan negara.

 

“merujuk dari haasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta,”tegas Ranu.

 

Kemudian, serangkaian dengan hasil inspeksi sejumlah anggota DPRD Tanjung Balai sebelumnya, yang dipimpin Ketua Komisi C Bambang Hariyanto SE saat mengunjungi lokasi proyek untuk melihat langsung perkembangan pekerjaan.

 

Komisi C menemukan progres kegiatan masih penanaman tiang pancang. dimana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Khairuddin ST didampingi Kabid Program Dinas PU Mulkan ST, mengatakan kepada Komisi C bahwa progres kegiatan sudah mencapai 20 persen dan uang muka yang telah dicairkan juga masih 20 persen.

 

Pernyataan PPTK itupun, bertolak belakang dengan data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) terkait realisasi pencairan anggaran proyek RS tipe C. Anggaran yang telah dicairkan sesuai berita acara pencairan mencapai 60 persen dari total pagu anggaran kegiatan sebesar Rp3,5 miliar.

 

Data yang dihimpun, Lanjutan pembangunan RS tipe C yang berlokasi di Jalan Kartini Kec. Datuk Bandar menelan dana sebesar Rp3.580.300.000 bersumber dari dana APBD TA 2015 Kota Tanjungbalai.

 

Terungkapnya indikasi korupsi anggaran kegiatan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum itu, berawal dari laporan Wahana Anak Pinggiran Indonesia (Wahapi) sesuai laporan nomor : 0214/B/SEK-WAHAPI/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 kepada Kejari Tanjungbalai Asahan.(Red2/Amb)

Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2017/09/05/grebek-narkoba-petugas-gabungan-sita-134-kilogram-sabu/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *