Sharing is caring


TANJUNGBALAI.ISSU.COM –

 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai laksanakan sosialisasi TP4D dan pendampingan dana desa kamis (24/8) bertempat di resto bahagia Jln.Alteri kota setempat.Kegiatan yang berlangsung dari pukul 9.00 wib dihadiri seluruh SKPD Pemko Tanjungbalai.

Dikatakan Kejari Ester Sibueya.SH.di kota Tanjungbalai memang tidak ada desanya,tetapi pelaksanaan kegiatan sosialisasi TP4D ini berdasarkan intruksi dari Kejagung,dan pelaksanaannya hari ini secara serentak di seluruh Indonesia .”Keberadaan tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)diperuntukan untuk mendampingi dan mengawal penggunaan anggaran dari uang negara sesuai dengan payung hukumnya agar terhindar dari masalah korupsi,”ujarnya.

“Tugas dan fungsi TP4D sebagaimana tertuang didalam Keputusan Jaksa Agung mengacu kepada tugas pokok dan fungsinya untuk Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahaan/ preventif dan persuasif;

”Memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir (sejak perencanaan sampai pada penyerahan hasil pekerjaan).Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan dalam pengadaan barang dan jasa,”pungkas Ester.

Lanjutnya lagi,”melaksanakan penegakan hukum di tingkat daerah secara represif ketika menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dimungkinkan dapat merugikan keuangan negara.”Ketika instansi pemerintah daerah yang meminta TP4D untuk melakukan pendampingan, selanjutnya melalui forum ekspose/pemaparan maupun diskusi sudah seharusnya dilakukan indentifikasi permasalahan kongkrit yang dihadapi serta pada tahapan mana permasalahan itu dirasakan atau kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan kegiatan/proyek.

Apabila persoalan kongkrit yang dihadapi oleh instansi pemerintah daerah terkendala dalam  penyiapan lahan pada tahapan perencanaan proyek pembangunan infrastruktur, maka TP4D fokus mencarikan solusi dari aspek hukum terkait penyiapan lahan berikut langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.

Begitu pula halnya ketika instansi pemerintah daerah menghadapi persoalan kongkrit terkait skema pendanaan dan pengelolaan keuangan dalam tahap pelaksanaan suatu kegiatan, tentunya TP4D fokus memberikan saran dan pendapat hukum terkait tatacara pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya. ”Saat ini Pemko Tanjungbalai hanya baru satu program  menyerahkan pendampingan kepada TP4D,yaitu program kegiatan NUSSP,”jelas Kejari.(Sur/Amb)


Ket photo : 
Kejari Tanjungbalai Ester Sibueya SH sosialisasikan TP4D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *