Labuhanbatu | Issu.Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dengan sangkaan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana antara kakak beradik yang merupakan saudara kandung. Proses penghentian penuntutan tersebut terjadi pada Kamis 18 November 2021.
Melalui sarana virtual, Selasa (23/11/2021), Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Pananging Makapedua, di dampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut melakukan paparan kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait pernghentian penuntutan perkara penganiayaan antara sesama saudara kandung tersebut dan hasilnya disetujui oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Selain menyetujui, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dijelaskan Kajari, tindak pidana penganiayaan dan saling lapor antara kakak dan adik kandung tersebut, yakni Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau alias Iwan alias Abun (Kakak) yang merupakan warga Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tersebut terjadi karena adanya ketersinggungan dikedua belah pihak.
Penghentian penuntutan dalam perakara penganiayaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak. Usai dihentikan proses hukumnya, kemudian masing-masing tersangka yakni Sarwin dan Abun juga dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu. (Indra-Red)