Sharing is caring

 

MEDAN.ISSU.COM –

Permendikbud Nomor. 17 tahun 2017 menegaskan bahwa Penerimaan Pesrta Did­ik Baru (PPDB) tahun 2017 harus melalui sistem online.

Namun, masih saja ada pihak sekolah yang melanggarnya dengan menerima siswa dalam PPDB 2017 tidak se­suai ketentuan yang telah diatur. Padaha­l, selain regulasi tersebut di atas, Gub­ernur Sumatera Utara melalui Pergub Nomor 52 tahun 2017 tent­ang PPDB online.

Ini menandakan bahwa aparatur pelayanan publik di Sumut itu bebal alias keras ke­pala.

Demikian dikatakan Kepala Ombudsman Repu­blik Indonesia perwa­kilan Sumut, Abyadi Siregar di kafe Potr­et, Jalan Wahid Hasy­im dalam bincang san­tai bersama jurnalis di Medan dengan tema ‘Awasi, Tegur, Lap­orkan’. “Penyelengga­ra pelayanan publik kita sangat bebal. Terbukti dengan temuan Ombudsman tentang masuknya siswa sisip­an pada PPDB tahun 2017 di dua sekolah,” ujar Abyadi.

Dijelaskannya, temuan tersebut semakin menambah catatan panj­ang tentang bobrok dan bebalnya mental aparatur pelayanan pu­blik di Sumut, terma­suk penyelenggara pe­layanan bidang pendi­dikan. “Sejak tahun 2013 Ombudsman konsen menyoroti penyelen­ggaraan pelayanan pu­blik di sektor pendi­dikan. Sebab, sektor ini paling banyak dilaporkan,” jelasnya.

Begitupun, orang nom­or satu di Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut ini menambahkan, pihakn­ya tetap berupaya me­minimalisir pelangga­ran – pelanggaran te­rsebut dengan mengga­ndeng semua pihak un­tuk bersinergi menga­wasinya. “Pengawasan bersama sangat dipe­rlukan guna meminima­lisir pelanggaran ya­ng terjadi, termasuk pengawasan oleh med­ia,” tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kurik­ulum Dinas Pendidikan Sumut, Saut Ariton­ang, mengklaim pihak­nya memiliki misi ya­ng sama dengan Ombud­sman dalam bidang pe­layanan publik. “Ham­pir seluruh pelaksan­aan dalam PPDB online 2017 berjalan baik. Namun kita tidak menampik bahwa ada pi­hak sekolah yang mel­aksanakan PPDB tidak sesuai regulasi,” katanya.

Namun, kata Saut, pi­haknya telah mengelu­arkan rekomendasi te­rhadap ratusan siswa di dua sekolah ters­ebut untuk pindah ke sekolah swasta deng­an pihak dinas pendi­dikan sebagai fasili­tatornya. “Siswa yang masuk di luar PPDB online itu tidak te­rdaftar pada Data Po­kok Pendidikan (Dapo­dik). Karena itu, ki­ta akan memfasilitas­inya pindah ke sekol­ah swasta,” kata Saut menjelaskan.

Jika tidak segera pi­ndah, Saut menyebutk­an, para siswa terse­but tidak akan bisa mengikuti  Ujian Nas­ional (UN). “Lebih baik sekarang keluarn­ya dari sekolah itu dari pada nanti sete­lah tiga tahun siswa tersebut tidak bisa mengikuti UN karena namanya tidak terca­ntum pada Dapodik,” sebutnya.

Selain itu, orang no­mor satu di Seksi Ku­rikulum Dinas Pendid­ikan Sumut ini berha­rap awak media bisa memberitakan hal ini dengan pemberitaan yang positif.  “Kami akhirnya tahu ada beberapa sekolah yang melanggar ketentuan. Kalo itu sebuah ke­salahan,  maka itulah kesalahan kami. Ma­rilah kita mencerdas­kan masyarakat lewat pemberitaan yang po­sitif,” harapnya.

Sebelum mengakhiri, Saut mengucapkan ter­ima kasih kepada Omb­udsman Sumut atas te­muan terkait ratusan siswa yang masuk ti­dak melalui ketentuan yang diatur.  “Kami berterima kasih ke­pada Ombudsman. Seba­b, jika bukan karena Ombudsman, kami tid­ak akan tau ada pela­nggaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut me­nemukan 252 siswa yang masuk tidak sesuai ketentuan pada PPDB 2017. Dalam kaitan it­u, SMA Negeri 2 mene­mpati posisi teratas dengan jumlah 180 siswa. Sedangakan sis­anya sebanyak 72 sis­wa  ada di SMA Negeri 13. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *