MEDAN.ISSU.COM –
Permendikbud Nomor. 17 tahun 2017 menegaskan bahwa Penerimaan Pesrta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 harus melalui sistem online.
Namun, masih saja ada pihak sekolah yang melanggarnya dengan menerima siswa dalam PPDB 2017 tidak sesuai ketentuan yang telah diatur. Padahal, selain regulasi tersebut di atas, Gubernur Sumatera Utara melalui Pergub Nomor 52 tahun 2017 tentang PPDB online.
Ini menandakan bahwa aparatur pelayanan publik di Sumut itu bebal alias keras kepala.
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di kafe Potret, Jalan Wahid Hasyim dalam bincang santai bersama jurnalis di Medan dengan tema ‘Awasi, Tegur, Laporkan’. “Penyelenggara pelayanan publik kita sangat bebal. Terbukti dengan temuan Ombudsman tentang masuknya siswa sisipan pada PPDB tahun 2017 di dua sekolah,” ujar Abyadi.
Dijelaskannya, temuan tersebut semakin menambah catatan panjang tentang bobrok dan bebalnya mental aparatur pelayanan publik di Sumut, termasuk penyelenggara pelayanan bidang pendidikan. “Sejak tahun 2013 Ombudsman konsen menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan. Sebab, sektor ini paling banyak dilaporkan,” jelasnya.
Begitupun, orang nomor satu di Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut ini menambahkan, pihaknya tetap berupaya meminimalisir pelanggaran – pelanggaran tersebut dengan menggandeng semua pihak untuk bersinergi mengawasinya. “Pengawasan bersama sangat diperlukan guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi, termasuk pengawasan oleh media,” tambahnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang, mengklaim pihaknya memiliki misi yang sama dengan Ombudsman dalam bidang pelayanan publik. “Hampir seluruh pelaksanaan dalam PPDB online 2017 berjalan baik. Namun kita tidak menampik bahwa ada pihak sekolah yang melaksanakan PPDB tidak sesuai regulasi,” katanya.
Namun, kata Saut, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terhadap ratusan siswa di dua sekolah tersebut untuk pindah ke sekolah swasta dengan pihak dinas pendidikan sebagai fasilitatornya. “Siswa yang masuk di luar PPDB online itu tidak terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, kita akan memfasilitasinya pindah ke sekolah swasta,” kata Saut menjelaskan.
Jika tidak segera pindah, Saut menyebutkan, para siswa tersebut tidak akan bisa mengikuti Ujian Nasional (UN). “Lebih baik sekarang keluarnya dari sekolah itu dari pada nanti setelah tiga tahun siswa tersebut tidak bisa mengikuti UN karena namanya tidak tercantum pada Dapodik,” sebutnya.
Selain itu, orang nomor satu di Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumut ini berharap awak media bisa memberitakan hal ini dengan pemberitaan yang positif. “Kami akhirnya tahu ada beberapa sekolah yang melanggar ketentuan. Kalo itu sebuah kesalahan, maka itulah kesalahan kami. Marilah kita mencerdaskan masyarakat lewat pemberitaan yang positif,” harapnya.
Sebelum mengakhiri, Saut mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sumut atas temuan terkait ratusan siswa yang masuk tidak melalui ketentuan yang diatur. “Kami berterima kasih kepada Ombudsman. Sebab, jika bukan karena Ombudsman, kami tidak akan tau ada pelanggaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut menemukan 252 siswa yang masuk tidak sesuai ketentuan pada PPDB 2017. Dalam kaitan itu, SMA Negeri 2 menempati posisi teratas dengan jumlah 180 siswa. Sedangakan sisanya sebanyak 72 siswa ada di SMA Negeri 13. (Dedi)