Sharing is caring

Ket. Photo : Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki Saat Giat Pengungkapan Kasus Penganiayaan Oleh Para Remaja.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu ringkus kawanan remaja pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di area SPBU Sigambal, Kecmatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Sabtu 28 Mei 2022 yang lalu.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, 4 orang pelaku berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda sehari setelah peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (4/6/2022) menjelaskan, pelaku pengeroyokan dan pembacokan merupakan kawanan remaja yang berjumlah sekira 10 orang.

“Saat ini 4 orang sudah berhasil diamankan, yakni SPGP alias Zepa (19), I (17), D (15) dan A (17) tahun, warga Rantauprapat. Untuk beberapa tersangka lain masih dalam proses pengejaran,” Ungkapnya.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, sambung Kasat, korban yakni Abdilah Pasyah Batubara, yang merupakan warga setempat harus menjalani perawatan intensif akibat luka bacok dan pukulan benda keras.

Berbekal hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi dilokasi, sambung Kasat, sehari setelah peristiwa itu, petugas berhasil mengamankan 4 orang remaja terduga pelaku pengeroyokan.

“Selain mengamankan ke empat pelaku, kita juga berhasil mengamankan alat bukti berupa sebilah parang dan balok kayu yang digunakan para tersangka untuk menganiaya korban,” Ungkap Kasat, menambahkan.

Kasat menuturkan, kronologis pengeroyokan itu berawal saat korban yang sedang nongkrong dekat mesin ATM di lokasi SPBU, tiba-tiba di datangi oleh dua orang pemuda yang berboncengan, tanpa basa-basi kedua pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

Korban yang saat itu tidak sempat melarikan diri, akhirnya korban kembali menjadi bulan bulanan para pelaku beserta rekan-rekannya yang saat itu juga datang menggunakan sepeda motor yang berjumlah sekira 10 orang.

“Saat ini ke empat pelaku suda diamankan, namun tiga diantaranya dilakukan diversi mengingat masih dibawah umur. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHPidana Junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” Pungkas AKP Rusdi Marzuki, mengakhiri. (Erine-Red)

 

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *