MEDAN.ISSU.COM –
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyikapi dengan serius atas informasi adanya tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri.
Bahkan, terlapor yang sudah masuk pada proosesnya ranah hukum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terlapor masih bebas berkeliaran. “Tidak ada yang kebal hukum, yang namanya DPO, harus ditangkap.
Penyidiknya harus mencari dan segera mengamankan tersangka,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut saat di konfirmasi wartawan Kamis (26/10) kemarin.
Menanggapi DPO yang dikeluarkan Polda Sumut terhadap, M Ari Suwanda dalam kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri, ditaksir hingga mengalami kerugian mencapa Rp14.572.978.351.53,- pada tahun 2012 -2013 silam, dengan terdakwa bernama, Nurhadi SH, Mkn (dijatuhkan hukuman 2,5 tahun), selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Amplas. ”Kalau ada yang mengetahui keberadaan DPO tersebut segera diinformasikan kepada pihak penyidik, dan jika tidak bertindak segera laporkan ke saya.
Kalau namanya DPO tetap dicari sampai dapat. Mohon bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera ditangkap,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut. Menurut data dari beberapa sumber yang didapat, menerangkan bahwa peran M Ari Suwanda dan masih ada lagi tersangka lainnya, disinyalir adanya memanipulasi data legalitas dengan cara mempergunakan kartu identitas (KTP/KK), dengan cara membuka rekening hingga ke pencairan dana.
“Sekali lagi, tidak ada pembiaran dalam kasus ini. Penyidik Ditreskrimsus Poldasu yang menangani kasus ini harus profesional an transparan,” kata AKBP MP Nainggolan menegaskan.
Sementara, Andi Sembiring penyidik Ditreskrimsus Poldasu saat dikonfirmasi terkait adanya DPO dalam kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri hingga mengalami kerugian mencapai Rp14.572.978.351.53,- dengan tersangka, M Ari Suwanda mengatakan, penyidik yang lama telah di mutasi.
“Sekarang saya yang menangani kasus ini. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut dan bersedia bekerjasama dengan pihak Kepolisian pasti dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Andi Sembiring.
Masih kasus dugaan fiktif Bank Syariah Mandiri, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Sari Rina Ginting saat ditanya penindakan terhadap yang bersangkutan, kepada siapa untuk dilakukan koordinasi, Andi Sembiring menyebutkan, bisa langsung kepada penyidiknya.
“Langsung ke penyidiknya juga boleh. Berikan dan kasihkan informasi kepada Bid Humas Polda Sumut dan ke saya juga boleh ,” kata Kombes Rina Sari Ginting.
Menurut informasi dari warga yang meminta namanya dirahasiakan menuturkan, M Ari Swanda (DPO-red) menyatakan, kalau dia (M Ari Swanda-red) berada di Medan. dan seminggu yang lewat kami masih ngobrol bareng. ”Dia (Ari Suwanda-red), korban konspirasi, anaknya baik, namun bila tertangkap maka terungkap dalang dibalik kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri hingga mengalami kerugian mencapa Rp14.572.978.351.53,- pada tahun 2012 -2013, ” jelasnya. (Dedi)