BATUBARA.ISSU.Com-
Burhan (32) Ketua GP Ansor Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap akhirnya benafas lega setelah peyidikan terhadap pria yang merupakan calon anggota Panwaslu ini dihentikan karena kasusnya terkait harta gono gini.
Kapolsek Labuhan Ruku yang di komfirmasi awak media ini, Selasa (15/8) membenarkan pihaknya telah melepaskan Ketua Ansor Batubara itu dikarenakan tidak lengkapnya alat bukti untuk menahan tersangka serta kasus tersebut merupakan kasus sengketa harta gono gini.
“Benar beliau telah kami bebaskan karna sewaktu pemeriksaan oleh penyidik tersangka dilengkapi sepucuk surat dari mantan istri pelapor yakni Said Abu Bakar Lubis bernama Erni Martini Pane untuk memanen kebun sawit yang juga masih dianggap oleh mantan istri pelapor adalah miliknya”,terang Kapolsek.
Kasus tersebut menurut Kapolsek akan segera dihentikan, akan tetapi ada prosedur yang harus dilengkapi dengan terlebih dahulu mengambil keterangan saksi ahli dari pengadilan tinggi agama Medan untuk memastikan bahwa kebun sawit tersebut adalah milik bersama antara Said Abubakar dengan Erni Martini Pane yang merupakan mantan suami istri, “saya sudah perintahkan anggota untuk datang kepengadilan tinggi agama Medan pada tanggal 22 Agustus ini, agar duduk persoalannya jelas”, tambahnya.
Menjawab tentang persoalan Burhan yang saat ini mengikuti proses seleksi calon anggota Panwaslu Batubara yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi atas dasar surat tanda lapor Polisi (STLP) oleh Said Abubakar untuk menjatuhkan kredibilitas dan nama baik Ketua Ansor Batubara itu, perwira balok tiga itu menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu Sumatera Utara bila diperlukan. “Jika Bawaslu minta klarifikasi akan kami lakukan tapi tentunya secara tertulis dan akan kami jawab secara tertulis pula”,tambah Kapolsek.
Burhan kepada awak media ini dihari yang sama mengatakan bahwa kasus pencurian sawit yang terjadi tanggal 14 Mei 2017 lalu itu baru dilaporkan kepada Polsek Labuhan Ruku tanggal 15 juni 2017, dan pada tanggal 14 Juli Polsek Labuhan Ruku Menangkap Burhan sebagai tersangka dari rumahnya berdasarkan SPKAP nomor 10/VII/2017, dan karena kasus tersebut terkait harta gono gini dikarenakan tidak cukup bukti, kemudian yang bersangkutan dilepaskan dengan surat perintah pelepasan tersangka nomor 08.a/VII/2017 yang ditanda tangani kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap.
Dia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam konflik perebutan harta antara mantan suami istri itu hanya sebatas membantu mencarikan pekerja saja, “saya hanya membantu mencarikan pekerja dan saya sudah memegang surat kuasa tertulis yang diberikan Erni Martini Pane yang merupakan mantan istri Said Abubakar sekaligus yang memegang tanggung jawab terhadap ketiga anak mereka”, katanya.
Selain itu, laporan pencurian itu sendiri muncul setelah Burhan pada tanggal 14 mei 2017 melaporkan tindakan kekerasan berupa penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh tiga orang preman yang merupakan anak buah Said Abubakar Lubis di Satreskrim Polres Batubara yang kini kasusnya sedang dalam proses hukum.
Burhan juga mengatakan dirinya akan menempuh jalur hukum jika Said Abubakar Lubis tidak segera merehabilitasi nama baiknya, “saya akan laporkan Said abubakar, dia tanpa dasar menuduh saya mencuri dan telah mencemarkan nama baik saya sampai ke Bawaslu Provsu”, ujarnya.
Burhan juga mensinyalir bahwa kasus tersebut telah ditunggangi oleh oknum tertentu yang ingin menggagalkan dirinya menduduki jabatan anggota Panwaslu Batu Bara, meski demikian dia menegaskan tidak merasa terganggu dengan fitnah murahan itu dan menegaskan motivasinya mengikuti seleksi calon anggota panwaslu sebagai bentuk pengabdian serta ingin terlibat langsung dalam mewujudkan pesta demokrasi yang luber dan jurdil.
Sementara itu Pengamat Hukum Sumatera Utara sekaligus tokoh muda Nadlatul Ulama Jasmi A Sayuti SH MH ketika diminta tanggapannya terkait proses hukum yang telah menetapkan Ketua GP Ansor (Burhan,red) Batubara sebagai tersangka pencuri tanda buah sawit (tbs) yang merupakan milik pasangan suami istri yang bersengketa merupakan tindakan ceroboh yang menciderai rasa keadilan serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
dikatakan Jasmi proses penetapan Burhan sebagai Tersangka merupakan penetapan gegabah tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah,”setelah saya cermati surat perintah penangkapan bernomor Pol: SP.Kap/10/VII/2017/Reskrim terlihat jelas Polisi tidak mengedepakan semboyan yang di dengungkanya yakni Profesional Modern dan terpercaya (Promoter). “bagaimana bisa seorang penyidik menetapkan seorang tersangka tanpa peroses pemeriksaan terlebih dahulu,walaupun apa yang dikatakan Kapolsek bahwa alat butki cukup,ada alat dodos dan photo buah sawit, sehingga bisa disimpulkan Polsek Labuhan Ruku diduga telah menelan mentah mentah pengaduan pelapor tanpa terlebih dahulu memeriksa oknum terlapor sebagai saksi”,ungkap Jasmi.
Proses hukum yang dimainkan oleh Polsek Labuhan Ruku terhadap saudara Burhan dapat kita simpulkan tidak profesional, yang akhirnya penetapan tersangka dapat dibebaskan dengan alasan menunggu keterangan saksi ahli dari pengadilan tinggi Agama Medan tentang harta gono gini oleh yang bersengketa,padahal sebelumnya penetapan orang untuk dijadikan tersangka harus memiliki alat bukti 2 atau 3.
“Andaikan saja Polisinya profesional dengan memanggil Burhan sebagai saksi yang dikuasakan oleh istri sipelapor untuk memanen sawit milik mereka, mungkin saja penetapan tersangka tidak sampai melekat kepada salah satu calon Anggota Panwas itu”, terang Jasmi A Sayuti SH MH.
Laporan Wartawan Info Seputar sumut. Com-