TANJUNGBALAI –
Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, melakukan pemusnahan barang barang terlarang dan tak mempunyai dokumen lengkap serta dianggap dapat membawa hama penyakit, Selasa (8/8). Acara dilaksanakan Dikantor Karantina Pertanian Jalan Printis Kemerdekaan, Kec. Simopang Empat, Kab. Asahan sekaligus memberikan Piagan Penghargaan kepad Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH yang telah mendukung Penegakan hukum.
Dihadapan Kapolres Tanjungbalai, kepala Kejaksaan negeri Tanjungbalai, Kepala KPPBC TMP Madya Tipe C Teluk Nibung, Ketua PN Tanjungbalai Asahan, beserta seluruh jajaran Karantina Pertanian, Pemusnahan berupa 6,08 Kg Nugget dan Burger Ayam, 11 Kg Daging Sapi, 1 Kg Ceker Ayam, 3 Pohon Mangga, 1 Pohon Rambutan & 1 Pohon Nangka, dilakukan dengan cara dibakar, Selanjutnya memberikan Piagam Penghargaan Kepada AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH yang telah mendukung Penegakan hukum Karantina Sesuai UU No 16 Thn 1992.
Kepala Satasiun Karantina Pertanian Klas I Tanjungbalai Asahan DRH Indra Dewa mengaku pemusnahan barang bukti tersebut hasil penegahan beberapa hari lalu dan telah ditangani oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selalu penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UU yang menjadi dasar hukumnya masing masing, serta telah ditetapkan dengan keputusan pengadilan, Ujarnya
” Kita ucapkan selamat kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH yang menerima piagam penghargaan atas berprestasi yang diraih sebagai Unit Pelayanan Tehnis (UPT) terbaik kategori penegakan hukum sesuai UU No 16 tahun 1992 “, Pungkasnya menutup
Sementara Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH ditanya mengaku, mengucapkan terima kasih atas pemberian piagam penghargaan bagi penegakan hukum khususnya Kota Tanjungbalai kepada dirinya, Ucapnya.
” Sebagai penegak hukum dari Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai, kami selalu siap siaga dalam menjaga Keamanan, Ketertiban, ketentraman dan ketenangan ditengah tengah masyarakat, apalagi penegahan bahan bahan atau barang barang seludupan yang dapat merugikan keuangan negara dan pembawa penyakit ,” ini harus dicegah, tidak bisa dibiarkan dan kita tetap komit melakukannya “, Ujar AKBP Tri Setyadi Artono bersemangat.(Amb)
Ket Foto : Kapolres T.Balai AKBP Tri Setyadi Artono terima Piagam Penghargaan Dari Kepala Stasiun Karantina