foto: Contoh jenis Pil PCC yang dikemas dalam bentuk jajanan dan obat.
Sharing is caring

 

LABUHANBATU, ISSU.Com –

Pil PCC yang artinya singkatan dari Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol, yang telah marak beredar di pulau Jawa sekitarnya dan telah viral di media sosial, menjadi polemik serius di masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. 

Tak ingin kecolongan, pihak Polres serta merta mengambil langkah untuk meng-antisipasinya, dengan sejumlah upaya, langsung dilakukan atensi guna menjawab keresahan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Raya tersebut.

“Kita akan segera melakukan razia terhadap toko obat, apotik serta supermarket yang ada di Labuhanbatu, untuk melakukan pemeriksaan apakah obat/jajanan anak-anak yang mengandung PCC itu telah ada di wilayah ini” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK. Sabtu (23/9/2017).

Kata Frido, sesuai informasi yang belum diketahui kebenarannya, serta walaupun hingga saat ini belum ditemukan jenis obat berbahaya seperti itu di Labuhanbatu Raya, akan tetapi, tidak salah melakukan antisipasi dini dalam konteks pengawasan.

“Maka dari itu, kita akan lakukan operasi/ razia pemeriksaan secara serius di sejumlah lokasi yang patut dicurigai menjual obat tersebut, serta bekerjasama dengan dinas Kesehatan, apabila masyarakat mengetahui adanya penjualan jenis yang serupa, segera laporkan” ucap Kapolres.

Disisi lain, tambah Kapolres, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar, guna mengantisipasi adanya penyalah-gunaan obat PCC khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Akan kita lakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, bila perlu, juga akan kita pasang selebaran-selebaran imbauan di toko, Apotik dan supermarket,  tentang pelarangan menjual obat yang mengandung PCC dimaksud” Ungkap Frido. (red2)

Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2017/09/22/sikapi-peredaran-pil-pcc-ini-kata-kapolres-tanjung-balai/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *