Sharing is caring

Photo : Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

 

MEDAN | Issu.Com – Untuk memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut), Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 6 Wilayah dan Kabupaten yang ada di Sumatera Utara.

Kapolda memaparkan, Jumat (19/3), Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021.

Dijelaskan nya, aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

“Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten yang meliputi Kota medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat”, Jelas Kapolda.

Selain Pengetatan Penerapan PPKM Mikro, Panca Putra juga memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan satgas covid di masing-masing daerah untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan (Prokes) seperti Penggunaan Masker, Tidak berkerumun, Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Rumah makan dan Restoran.

“Displin itu kuncinya, Kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yusitisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil Maping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 masih merah,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sambung Kapolda, masyarakat harus mematuhi himbauan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah agar covid 19 segera berlalu. “Terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita ingin masyarakat sumut dan perekonomiannya pulih ” Pungkasnya. (ID-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *