LABUHANBATU.ISSU.COM –

Tata cara pengurusan Paspor di kantor Imigrasi Tanjungbalai-Asahan semakin mudah, saat ini pihak ke-imigrasian setempat sedang menggalakkan program antrian pendaftaran secara online untuk wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.
Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan, Huntal Hamonangan Hutauruk, dalam acara Sosialisasi Antrian Paspor Secara Online di Aula Hotel Platinum Rantauprapat. Selasa (5/12) pagi.
Kata Hutauruk, pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintahan setempat telah turut berpartisipasi men-sosialisasikan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya kontribusi pemerintahan setempat dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat luas tentang layanan antrian Paspor Online ini” ujarnya.
Paparnya, adapun keunggulan aplikasi antrian paspor online ini, dapat mempermudah masyarakat untuk membuat paspor, sehingga masyarakat tidak perlu lagi antri hingga berjam-jam, serta hal ini juga sebagai upaya mencegah penumpukan pemohon paspor di kantor imigrasi.
“Contohnya, ada yang sudah datang tapi tidak bisa lagi mengambil nomor antrian karena sudah penuh, dengan aplikasi online ini kita dapat mengatur sendiri waktu, hari dan tanggal kapan kita akan datang, juga petugas dapat mengetahui jumlah pemohon setiap harinya” sebut Hutauruk.
Tambah dia, dalam proses pendaftaran, masyarakat diharuskan melengkapi beberapa persyaratan dengan membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, surat batis asli dan fotocopy di kertas A4.
“Dengan menunjukkan barcode yang kita terima dari email kantor imigrasi , kami pasti langsung tangani dan tidak menunggu lama lagi, aplikasi ini dapat di download melalui playstore atau melalui website Kantor Keimigrasian Tanjungbalai-Asahan dengan http://imigrasi-tanjungbalaiasahan.com” jelasnya.
Kemudian, jika ingin penggantian paspor, masyarakat cukup bawa paspor lama dan KTP-e khusus untuk paspor yg di terbitkan dalam negeri Tahun 2009 ke atas. Persyaratan tambahan Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI. 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang pencegahan TKI non prosedural.
“ini juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Disnakertrans bagi CTKI lengkap dengan ID TKI yang Valid dan surat rekomendasi dari Kementrian Agama & Biro Jasa Travel Haji dan Umrah bagi yang akan menjalankan ibadah Umrah atau Haji Khusus. Surat rekomendasi tidak berlaku bagi Pejabat Negara, PNS/TNI/POLRI, dan pemohon paspor dapat melakukan pembayaran di 78 bank persepsi Melalui ATM BRI, MANDIRI, BNI dan BCA” urai Hutauruk.
Tampak hadir, Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Labuhanbatu Raya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kementrian Agama, Jajaran Camat Wilayah Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Sumber Diskomimfo Labuhanbatu