Photo : Tersangka DS diamankan Tim Jatanras Polda Sumatera Utara.
Labuhanbatu.issu.com – Satuan Jatanras Polda Sumatera Utara kembali berhasil menangkap satu lagi terduga pelaku pembunuhan sadis Wartawan dan LSM yang terjadi di areal perkebunan PT. SAB /KSU Amelia Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang terjadi pada 30 Oktober yang lalu.
Tersangka yang diamankan berinisial DS (30) warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang merupakan salah seorang terduga pelaku pembunuhan sadis Wartawan dan LSM (Maraden Sianipar dan Sanjay Siregar). Tersangka DS merupakan Satu dari 4 tersangka yang menjadi DPO pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara.
Tersangka DS berhasil di tangkap dalam upayanya pelariannya untuk melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Janji, Desa Sionom Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, Selasa, 5 November 2019.
Penangkapan terhadap DS dibenarkan Kasubbag Humas Polres Humbahas Iptu S Purba, Rabu 6 November 2019.
“Tersangka di tangkap di rumah abangnya. Penangkapan dilakukan oleh personel Jatanras Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu yang bekerja sama dengan Kapolsek Parlilitan dan personelnya,” Terang Iptu S Purba.
Penangkapan ini berdasarkan surat perintah penangkapan – Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan laporan polisi : LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir tanggal 30 Oktober 2019 atas nama pelapor Wansenda Hendra.
Tersangka DS ditangkap karena diduga ikut melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 KUHPidana.
Terkait kasus pembunuhan Wartawan dan LSM tersebut sebelumnya Personil Jatanras Polda Sumatera Utara, Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan yaitu VS dan HS. Saat ini Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya. (Indra)