Kabag Humas dan Protokol Setdakab, M. Irsan di Kotapinang, Jumat, mengatakan, jam kerja tersebut mulai berlaku sejak, Kamis (17/5) kemarin.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja pegawai diubah seiring berlangsungnya bulan Ramadan dari delapan jam menjadi enam jam. lebih singkat dari biasanya.
“Jam kerja akan dikurangi sekitar 1,5 jam. 30 menit di waktu pagi dan satu jam di waktu pulang. Hal itu menyesuaikan waktu saat Ramadan, karena ASN perempuan akan mempersiapkan menu buka puasa,” katanya.
Dijelaskan, pada Senin hingga Kamis para ASN masuk kerja pukul 07:45 WIB dan pulang pukul 16:30 WIB, selama Ramadan diubah menjadi masuk pukul 08:00 WIB dan pulang 15:00 WIB.Sedangkan pada hari Jumat, biasanya masuk pukul 07:30 WIB dan pulang pukul 15:45 WIB, selama Ramadan menjadi masuk pukul 08:00 WIB dan pulang pukul 15:30 WIB.
“Artinya, ada pemangkasan jumlah jam kerja lebih dari 90 menit per harinya,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap daerah di seluruh Indonesia memberlakuan hal yang sama. Namun, mengenai teknis pelaksanaannya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pengurangan jam kerja ini diharapkan para pegawai dapat beribadah lebih baik selama Ramadan.