Sharing is caring

Ket. Photo : AKP Rusdi Marzuki, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Saat Giat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Kualuh Hilir, Labura.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Berdasarkan atensi dari Kapoldasu kepada Kapolres Labuhanbatu, dalam Tempo 2 jam atau kurang dari 1x 24 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus tersangka pembunuhan dari tempat persembunyiannya.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin saat giat konfrensi pres pengungkapan penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi didusun Darus Salam, Desa Teluk Piai Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (28/4/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi dan tersangka, motif tersangka menghabisi nyawa korban JM alias Ucok karena unsur dendam, dimana sepekan sebelum kejadian korban mendatangi rumah tersangka AT alias Alek, lalu memaki-maki dirinya dan Ibu kandung tersangka dengan ucapan kata-kata tidak senonoh, sehingga tersangka tidak Terima dengan ucapannya.

“Akibat dari ucapan korban sepekan sebelum kejadian itulah timbul niat tersangka untuk membunuh ketika melihat korban datang ke warung tuak milik saksi MS,” Ungkap Kasat

Lebih lanjut diterangkannya, kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada hari senin 24 April 2023 sekira 19.30 wib, dimana korban datang ke warung tuak milik Martua Sinaga dan berketepatan tersangka juga diwarung tuak tersebut, dan ketika melihat korban ada ditempat itu, tersangka teringat dengan tindakan korban memaki-maki tersangka dan ibu kandung tersangka.

“Teringat akan perbuatan korban sebelumnya, timbul niat tersangka merencanakan akan membunuh korban, kemudian sekira pukul 23.30.Wib. tersangka pulang kerumah mengambil sebilah parang dan menyelipkan di pinggangnya, lantas menunggu korban didepan rumah kosong dekat rumah korban.”urai Kasat menambahkan.

Kemudian, tidak berselang lama tersangka menunggu korban datang dengan berjalan kaki, lalu tersangka memanggil korban, kerena tidak ada curiga terhadap tersangka, korban mau diajak duduk duduk dirumah kosong tersebut oleh tersangka dan sekira pukul 01.30 wib korban tidur dilantai rumah itu.

“Melihat korban tiduran dilantai, tersangka mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu membacokannya berulang kali kebagian kepala dan leher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi dengan penerangan HP miliknya dan menduga korban sudah meninggal, tersangka meninggalkan lokasi kejadian sambil membuangkan parangnya kedalam parit depan rumah kosong itu.” Papar Rusdi Marzuki lagi.

Senada dengan hal itu, Kasubsi PID M Iptu Arwin menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan, sedangkan untuk motif yang lain pihak penyidik masih melakukan pendalaman penyelidikan.

Atas perbuatannya, lanjut Arwin, pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 Sub 338 Sub 353 ayat (3) dari KUHPidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Erine-Red).

 

Editor : Indra Dharma

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *