TANJUNGBALAI.ISSU.COM –
Polres Tanjungbalai menerima kedatangan Tim Bidkum Polda Sumut dipimpin oleh AKBP Budiman SH beserta anggota. Kedatangan tim dari Poldasu dalam rangka Sosialisasi peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Polri.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran dan para Kanit Jajaran Polres Tanjung Balai, serta personil Brimob. Kegiatan Bertempat di depan ruang aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai rabu (6/9)
Giat Sosialisasi ini dibuka langsung yang mewakili Kapolres Tanjung Balai Kabagsumda Kompol Yatim Sahri SH,MH sekaligus memberikan arahan kepada para anggota agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan baik agar nantinya tidak ada lagi kesalahan – kesalahan yang terjadi lagi dalam menjalankan prosedur kegiatan Kepolisian.
Kasubdit Hukum Polda Sumut AKBP Budiman SH menjelaskan tentang peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri kewenangan provos, penyelesaian pelanggaran disiplin, penertiban disiplin, pemeliharaan ketertiban disiplin, penegakan disiplin sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.
Lebih lanjut Budiman SH mengatakan pada sosialisasi tersebut , untuk menghindari praperadilan terhadap kepolisian ada beberapa hal yang harus diperhatikan menyangkut prosedur tindakan kepolisian perihal penangkapan dan penahanan, memberikan surat pemberitahuan dimulai penyidikan,
perkembangan kasus maupun penghentian penyidikan, pemberian bantuan hukum oleh polri meliputi konsultasi hukum, nasihat hukum, saran dan pendapat hukum, advokasi maupun pendampingan. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.“Tujuan sosialisasi ini agar setiap anggota mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum dalam pelaksanaan tugas sehari hari”, Ujarnya.(sur/Amb)
Ket photo : Jajaran polres Tanjungbalai ikuti pelaksanaan sosialisasi hukum oleh tim Poldasu.