Kadis PUPR,”Saya Kecolongan”.
TANJUNGBALAI.ISSU.COM –
Keberadaan tiang tower yang saat ini berdiri persisnya di Jln.Gaharu ujung persimpangan Jln.FL.Tobing Kota Tanjungbalai menjadi pembicaraan hangat ditengah tengah kalangan masyarakat.Pasalnya,izin berdirinya tiang tower tersebut dipertanyakan oleh tokoh masyarakat Tanjungbalai,kerna sudah hampir mencapai 6 bulan tiang tower tersebut berdiri tetapi tidak permanen
Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ( PK-APPD ) Kota Tanjungbalai Ignatius Siagian senin (21/8) di Jln Gaharu mengatakan,”kita selaku masyarakat Tanjungbalai mempertanyakan apakah keberadaan tiang tower yang saat ini berdiri di Jln.Gaharu ujung persisnya di persimpangan Jln.FL.Tobing tersebut sudah ada izin resminya dari Pemko Tanjungbalai.Karena sepengetahuan kita,pihak pengusaha terlebih dahulu mengajukan izin prinsip kepada Walikota untuk mendirikan tiang tower ditengah tengah permukiman masyarakat,”ujarnya.
Lanjutnya lagi,”setelah adanya rekomendasi izin prinsip dari Walikota, barulah pihak pengusaha melakukan pengajuan resmi izin pendirian tiang tower tersebut ke pihak dinas terkait. Dengan melampirkan surat keterangan yang ditanda tangani masyarakat sekitar pendirian tiang tower bahwa mereka tidak keberatan adanya pendirian tiang tower. ”Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat tadi juga harus ditanda tangani Kepling setempat dan diketahui perangkat Kelurahan serta kecamatan,” Pungkas Siagian.
Hal senada juga juga dikatakan ketua LSM Merdeka Nursyahruddin, keberadaan tiang yang saat ini berdiri di Jln.Gaharu ujung persimpangan Jln.FL.Tobing Kota Tanjungbalai diduga belum ada izinnya.” Dugaan kita sangat beralasan,pasalnya bukan gampang pihak pengusaha tower mengajukan permohonan izin pendirian tower ditengah tengah permukiman masyarakat.” Kalau memang tiang tower yang berdiri sekarang di Jln.Gaharu tersebut tidak ada izin resminya,kita minta Walikota Tanjungbalai Sahrial SH.MH menindak tegas pengusahanya,” Pungkas Nursyahruddin.
Sementara itu Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai Mulkan ST ketika dikonfirmasi senin (21/8) diruang kerjanya mengatakan,” saya belum tahu mengenai keberadaan tiang tower yang di Jln.Gaharu itu sudah ada izinnya atau belum.Saya sendiri juga baru mengetahui dari abang, kalau ada tiang tower yang berdiri di Jln.Gaharu persimpangan Jln.FL.Tobing itu sudah mencapai 6 bulan,” ujar Mulkan.
“Kalau dalam hal ini kecolongan saya, apalagi abang katakan kalau izin prinsip dari Walikota sudah ada mereka terima.Walaupun pihak pengusahanya sudah ada mengantongi rekomendasi izin prinsip dari walikota, kami pihak dinas PU harus menelaahnya terlebih dahulu.”Dari mulai sempadan kiri kanannya, juga termasuk kepling dan lurah serta camat setempat, barulah bisa kami keluarkan rekomendasi izin bangunannya,” Pungkas Mulkan.(sur/Amb))
Ket photo : izin tiang tower di Jln Gaharu dipertanyakan.