Sharing is caring

Foto : Rapat pleno tertutup penetapan Paslon yang dilaksanakan KPU Labuhanbatu

 

Labuhanbatu, Issu.Com – Berdasarkan peraturan terbaru terkait standar protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19, KPU Labuhanbatu akan menerapkan peraturan ketat serta pembatasan jumlah pengunjung dalam proses pengundian nomor urut paslon peserta Pilkada.

Direncanakan KPU, Pengundian nomor urut dan penandatanganan Fakta integritas serta deklarasi menuju kampanye damai ke 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati itu sendiri akan digelar pada Kamis (24/9/2020) disalahsatu hotel di Rantauprapat.

“Ketentuan tersebut disepakati berdasarkan regulasi yang ada, keputusannya diambil saat rakor dengan pihak peserta, TNI/Polri, Bawaslu dan lainnya beberapa waktu yang lalu,” Ucap Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu, Rabu (23/9).

Wahyudi juga mengatakan, pembatasan jumlah orang serta penerapan protokoler kesehatan, wajib diterapkan demi upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 disela-sela pelaksanaan tahapan Pilkada Desember tahun 2020.

Sesuai kesepakatan, lanjut Wahyudi, yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan yakni, 5 Paslon masing-masing didampingi istri, 2 orang untuk masing-masing tim kampanye, 2 orang perwakilan partai politik selaku pengusung.

Selanjutnya, 5 orang komisioner Bawaslu Labuhanbatu, 6 orang dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), 5 komisioner KPU serta perangkat tekhnologi KPU yang dibutuhkan.

“Itu sesuai kesepakatan. Jadi, kami berharap kepada semua pihak memahaminya. Keputusan ini diambil demi kebaikan dan suksesnya Pilkada kita. Jadi, semua yang hadir, baik di ruangan ataupun di luar, kami imbau berstandar prokes,” terang Wahyudi.

Selain ketetapan KPU, pihak Polres Labuhanbatu memastikan bagi siapa saja yang tidak mematuhi standart protokoler kesehatan, maka akan dilakukan penegakan hukum atau operasi yustisi.

Ketegasan itu diketahui dari surat Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan yang disampaikan kesemua Paslon dengan isi tidak dianjurkan membawa massa, jikapun harus membawa dibatasi dan wajib mematuhi protokoler kesehatan.

Jika nantinya didapati massa tidak mengenakan masker atau tidak menjunjung kepatuhan protokoler tersebut, maka akan dilakukan penegakan hukum (operasi yustisi) terhadap massa.   (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *