Sharing is caring
Labuhanbatu.issu.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Pada September 2020 mendatang, suhu politik mulai terasa di lingkungan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah nama dari tokoh masyarakat dan tokoh politik mulai di gadang-gadang akan ikut berkompetisi dalam bursa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.
Berdasarkan jumlah Daftar Pilih Tetap (DPT) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, setidaknya 11 (Sebelas) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati bisa ikut berkompetisi melalui jalur independen (Perseorangan) pada Pilkada 2020 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi kepada wartawan issu.com di ruangan kerjanya.
“Berdasarkan jumlah DPT kita yang berjumlah 295.788 pemilih, kalau itu kemudian dibagi dengan angka minimal dukungan sebesar 25.152 pemilih untuk jalur Perseorangan, maka dapat menghasilkan 11 pasangan calon independen. Sampai saat ini, yang sudah berkonsultasi dan sudah meminta username sebagai kunci untuk menginput data dukungan jalur Perseorangan ada 3 pasangan calon. Yaitu, Suhari Pane, Ahyar Simbolon dan Zulkarnain Siregar,” papar Wahyudi.
Wahyudi juga menjelaskan, untuk pasangan bakal calon melalui jalur Perseorangan harus menyerahkan syarat dukungannya kepada KPU pada tanggal 19 Februari hingga batas akhir 23 Februari 2020.
“Sebelumnya mereka harus menyerahkan mandat operatornya kepada KPU, selanjutnya mereka harus menginput data pendukungnya lewat sebuah sistem aplikasi dari KPU namanya Sistem Pencalonan (SILON). Input data tersebut mencakup, nama pendukung, usia, alamat, Nik, tanggal lahir, pekerjaan sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung,” jelas Wahyudi.
“Kemudian, Input tersebut diserahkan kepada KPU pertanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020 untuk dilakukan verifikasi administrasi kelengkapan sarat minimal dukungan calon Perseorangan sebesar 25.152 data dukungan sesuai yang di tetapkan oleh KPU. Apabila tidak tercukupi hingga batas di tentukan, maka pasangan calon tersebut tidak di kategorikan sebagai calon, ” ujar Wahyudi.
“Menjadi catatan, begitu calon perseorangan memberikan data dukungan kepada KPU dan sudah diterima oleh KPU pada batas akhir tanggal 23 Februari, maka calon perseorangan tadi tidak boleh mendaftar atau diambil oleh partai politik untuk mendaftar melalui jalur partai politik,” lanjut Wahyudi.
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi juga menerangkan, setelah dilakukan verifikasi administrasi data dukungan, KPU akan melakukan verifikasi data menjadi data faktual pada bulan April 2020. Jika data faktual tersebut memenuhi syarat minimal dukungan, maka calon tersebut resmi dan boleh mendaftar sebagai calon perseorangan pada bulan Juni 2020 bersama-sama dengan calon yang mendaftar melalui jalur partai politik.
 “Tetapi ketika di faktual kan ternyata tidak terpenuhi syarat minimal dukungan, maka dia gagal sebagai calon perseorang dan tidak lagi bisa mendaftar lewat partai politik,” Tegas Wahyudi.
(Indra-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *