TANJUNGBALAI. ISSU.Com –
Dua orang pemuda inisial Putra Sitorus,20,penduduk Jln.Durian Kel Sirantau Kec.Datuk Bandar dan Rizki Andika Putra,17,masih pelajar penduduk Jln.Anwar Idris Kec.Datuk Bandar nekat melakukan begal alias jambret tas warga.
Kapolres Tanjung Balai AKBP.Tri Setyadi Artono.SH.SIK.MH didampingi Wakilnya Kompol Harry Azhar SH SIK MH dalam pers realisnya selasa (8/8) yang disampaikan Kepala Sub Bagain Perwira penghubung Masyarakat AKP.Yani Sinulingga yang juga kasat sabhara mengatakan, aksi jambret yang dilakukan 2 orang pemuda ini di Jln.Sudirman Kota Tanjungbalai.
“Pada saat itu korban sepasang suami istri mengendarai sepeda motor melintas di Jln.Sudirman tepatnya didepan kantor imigrasi sekitar jam 1.00 wib malam.Lalu kedua tersangka yang juga mengendarai sepeda motor menyalip kenderaan korban dari sebelah kiri.”Kedua tersangka langsung merampas tas milik korban yang berisikan uang.Menyadari tas nya sudah dirampas pelaku,istri korban tadi langsung menjerit minta tolong,”ujar Sinulingga.
Karena aksi korban pada saat itu juga disaksikan warga dan juga karena jeritan istri korban kedengaran,lanjut Sinulingga lagi,”maka warga langsung mengejar kedua penjambret tadi.”Antara pelaku dan warga sempat kejar kejaran,tetapi akhirnya kedua pelaku bisa ditangkap warga di Jln Sudirman depan Bank BRI.Wargapun langsung menghajar kedua tersangka hingga babak belur.Berselang kemudian petugas Polres Tanjungbalai pun datang ke lokasi langsung mengamankan kedua tersangka ke mapolres Tanjungbala.
“Menurut pengakuan tersangka kepada petugas,mereka nekat melakukan aksi penjambretan karena ingin bayar hutang Saat ini kedua tersang bersama barang bukti uang sejumlah Rp.2,5 juta,1 unit hp,dan 1 unit sepeda motor sudah diamankan di mapolres Tanjungbalai.Kedua tersangka ditetapkan melanggar pasal 363 ayat 1 tentang melakukan pencurian dimalam hari yang dilakukan lebih dua orang,dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun,”pungkas Y.Sinulingga.(Amb)
Ket Foto : Giat Presrelis