Sharing is caring

 

ASAHAN.ISSU.COM

 

Sungguh biadab dan sadis tindakan ibu menganiaya anak kandungnya Aulia Fatin yang masih berusia (3).tahun agar-gara sakit hati di tinggal suami, ibu kandung tega menganiaya anaknya hingga meninggal dunia

Kemarin, warga Dusun IV Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, digemparkan dengan kasus seorang ibu membunuh anak kandungnya. Dadna Manurung (28) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 3 tahun di bagian sekujur tubuh

Sontak kejadian tragis ini membuat warga setempat heboh  sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke polisi setempat. Informasi yang diperoleh dari warga, pelaku nekat menghabisi nyawa sang anak karena diduga depresi setelah ditinggal suami sejak anak di dalam kandungan berusia  5 bulan, Sebut Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Arif Batubara dan Kanit PPA Ipda Nanin Afrilia saat Press Comperence.di halaman Polres Asahan Rabu (23/05/2018)

Lanjut Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi S.I.K menyapaikan selama ini tersangka dan anaknya tinggal di rumah adik kandungnya, Darlina Br Manurung, di dusun IV desa  asahan mati , kekerasan itu timbul karena kesal di tinggal sang suami, hingga dadna tega menganiaya anak kandungnya sendiri

Menurut keterangan tersangka mengatakan awalanya  korban dianiaya mulai jumat 18/05/2018, oleh ibu kandung Aulia Fatin melakukan dengan cara kekerasan memukul, menyeret paksa dari jalan aspal saat membawa korban dari warung jajanan yang berjarak dari lokasi rumah sekitar 140 meter

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi S.I.K  menambahkan, pihaknya sudah meminta  4 orang keterangan sejumlah warga sebagai saksi mata, “Dari keterangan saksi menyebutkan pelaku mengalami depresi karena kesal di tinggal suami. Hasil autopsi keterangan sementara  dari RSUD  Dr.Djasamen Saragih  Pematang siantar  hasil pemeriksaan di jumpai luka memar bagian kepala, wajah, tangan, kaki, dada dan perut

Kemudian pendarahan pada bagian rongga tenggorokan atas peristiwa ini korban tewas akibat adanya pendarahan di rongga ternggorokan yang di akibatkan kekerasan tumpul yang sudah berulang kali di lakukan ibu kandungnya sendiri

Atas perbuatnnya pelaku Dadna Manurung di kenakan sangsi hukum pasal 80 ayat (3) JO pasal 76C daru UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-Undang RI No 23  Tahun 2002 Tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman 15 Tahun di tambah sepertiga karena pelakunya orangtua kandung,” Tegas Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi

Anggota DPRD Asahan Lindung Panjaitan saat di kompirmasi melalui Seluler hp  atas peristiwa kejadian seorang ibu rumah tangga tega menganiaya anak mengatakan, faktor  penyebab kejahatan yang berasal dari dalam diri pelaku. Bentuk kejahatan ini umumnya menekankan pada unsur psikologis atau akibat gangguan mental pelaku.

Kedua, faktor eksternal, yaitu faktor yang berasal dari luar diri pelaku, seperti keadaan lingkungan sekitar menyebabkan pelaku tega melakukan pembunuhan. Anak bisa saja tidak memiliki kesalahan, tapi menjadi korban pembunuhan akibat emosi orang tua yang lepas kontrol.

“Dalam keluarga seharusnya sesama anggota keluarga harus saling memberikan kasih sayang, perhatian, kepercayaan, dan juga sikap saling terbuka agar segala masalah apa pun bisa ditemukan solusinya dan diselesaikan dengan baik. Dengan cara seperti itu kejadian yang tidak diinginkan, seperti pembunuhan, bisa dicegah dan itu diawali dari individu kita masing-masing,” ujarnya. ( Dt)

Diberita kan sebelumnya : https://www.infoseputarsumut.com/2018/05/21/warga-asahan-temukan-balita-tewas-dengan-kondisi-memperihatinkan/

Print Friendly, PDF & Email