Labuhanbatu | Issu.Com – Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 2 orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat. Kedua tersangka diamankan petugas pada Senin 4 Januari 2021 sekira pukul 01:30 wib, saat hendak berpesta narkoba jenis sabu di salah satu ruangan di lantai 4 RSUD Rantauprapat.
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, kedua tersangka di amankan petugas berdasarkan tindak lanjut dari informasi yang diterima personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu terang adanya pegawai RSUD Rantauprapat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil penindakan, kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu PJH alias Putra, (34), warga Jln Sirandorung, Rantauprapat yang merupakan PNS yang bertugas sebagai perawat di IGD RSUD Rantauprapat beserta rekannya, AH alias Fauji, (33), warga Jln Siringo-Ringo, Rantauprapat yang merupakan pegawai honor di RSUD Rantauprapat”, Ungkap AKP Martualesi, Kamis (7/1) Siang di Ruang Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selain mengamankan kedua tersangka, Sambung Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram yang di kemas dalam 1 bungkus plastik klip transparan, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis yang di modifikasi dan 1 buah pipet berbentuk scop.
Martualesi juga memaparkan, kedua tersangka ditangkap saat hendak menggunakan Narkotika jenis sabu di areal RSUD Rantauprapat, Jln. K.H Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di dalam ruangan Lantai 4 RSUD Rantauprapat.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang berinisial A, warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, yang saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan dirumahnya”, Ungkap Kasat.
“Kedua tersangka juga mengaku sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu itu saat melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang”, Pungkas Kasat.
Hingga saat ini, Sambung Kasat, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, Ungkap AKP Martualesi mengakhiri. (Indra-Red)