Sharing is caring

Foto : Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi (Kanan) Bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Labuhanbatu, M Syafril (Kiri). 

 

Labuhanbatu, Issu.com – Dihadiri Pihak Bawaslu dan Perwakilan Partai politik peserta Pilkada, KPU Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada tahun 2020, Minggu (13/9) di kantor KPU jalan WR Supratman nomor 52, Rantauprapat.

Terdata, ada 27.743 merupakan jumlah pemilih baru dari total jumlah 296.807 pemilih sementara/DPSHP yang tersebar di 98 desa/kelurahan dengan 1061 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Labuhanbatu.

Dari rangkuman rapat pleno, data yang harus diperbaiki sebanyak 346.856 pemilih sesuai formulir A-KWK yang merupakan rujukan/data awal.

Namun, setelah dicocokkan dan diteliti oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), maka jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 77.792 serta data pemilih yang diperbaiki sebanyak 7424.

Saat ditemui seusai pleno, Ketua KPU Labuhanbatu melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Labuhanbatu, M Syafril menjelaskan, data awel berjumlah 346.856 pemilih, setelah dicoklit oleh PPDP tinggal 296.807.

Untuk pemilih baru, Lanjut M Syafril, terdapat sebanyak 27.743, TMS 77.792, data yang diperbaiki 7424. “Itulah data pemilih sementara Pilkada Labuhanbatu,” ujarnya.

Syafril juga menjelaskan, Terkait dengan pemilih TMS yang dicoklit sesuai jumlah terdaftar di A-KWK, hal itu terbagi dalam berbagai kriteria, yakni telah meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut serta bukan penduduk.

Terkait penambahan jumlah pemilih kategori pemilih baru, Syafril menguraikan, itu merupakan Polri dan TNI yang sudah pensiun, warga yang sudah 17 tahun saat 9 Desember mendatang.”Atau, bisa saja pemilih yang terdaftar di satu TPS tetapi tidak ditemui sesuai data dan mungkin saja dia jadi pemilih baru di TPS dimana dia tinggal,” ujarnya.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Labuhanbatu juga menerangkan, Untuk tahapan itu, KPU Labuhanbatu sudah menetapkan pemilih sementara untuk Pilkada mendatang yang nantinya juga akan terjadi perubahan jumlah daftar pemilih. (ID-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *